1
1

12 Perusahaan Asuransi Serahkan Bisnis Syariah, KUPASI: Kuantitas Bakal Ideal dan Struktur Lebih Kuat!

Ketua Kupasi Wahyudin Rahman. | Foto: Youtube TVAsuransi

Media Asuransi, JAKARTA – Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (KUPASI) Wahyudin Rahman mengungkapkan sebanyak 12 perusahaan asuransi yang berencana mengalihkan portofolio bisnis syariahnya sudah mempertimbangkan beberapa faktor penting.

|Baca juga: Edy Tuhirman Mundur dari Generali Indonesia, Ada Apa?

|Baca juga: 52 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Terbaik di 2024

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menyebutkan sebanyak 12 perusahaan asuransi berencana mengalihkan portofolio bisnis syariahnya. Langkah ini diambil untuk memenuhi regulasi yang diatur dalam POJK 11/2023.

Wahyudin menekankan keputusan tersebut mempertimbangkan beberapa faktor penting, seperti permodalan, skala ekonomi, dan potensi pengembangan asuransi syariah di masa depan.

|Baca juga: Generali Indonesia Sukses Dukung PLN Electric Run 2024

|Baca juga: Sri Mulyani Tegaskan Pentingnya Sinergi Jaga Stabilitas Ekonomi Indonesia

“Dampaknya, secara kuantitas, pelaku asuransi syariah memang akan berkurang. Namun, kami percaya langkah ini akan membentuk jumlah yang ideal serta struktur perusahaan yang lebih kuat,” ujar eksekutif asuransi ini kepada Media Asuransi, Selasa, 8 Oktober 2024.

|Baca juga: Mengenal Sosok Edy Tuhirman yang Pamit dari CEO Generali Indonesia

|Baca juga: Penurunan Tajam RBC Berpotensi Jadi Biang Kerok Terjadinya Risiko Sistemik di Industri Asuransi?

Menurut Wahyudin, perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing perusahaan asuransi syariah dan mendorong pertumbuhan industri secara keseluruhan. Dengan adanya pengaturan yang lebih ketat, diharapkan perusahaan tersebut dapat lebih fokus dalam memberikan layanan yang berkualitas kepada nasabah.

KUPASI mendukung langkah ini sebagai bagian dari upaya untuk memajukan industri asuransi syariah di Indonesia, yang semakin dibutuhkan di tengah tingginya permintaan masyarakat akan produk keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post BI Menilai Cadangan Devisa Indonesia per September 2024 Tetap Tinggi
Next Post Survei Konsumen BI: Keyakinan Konsumen Tetap Terjaga

Member Login

or