Media Asuransi, GLOBAL – Sebanyak empat perusahaan asuransi umum terbesar di Jepang berencana untuk menaikkan premi asuransi kebakaran hingga 15 persen mulai Oktober 2024. Langkah ini diambil setelah pasar asuransi kebakaran mengalami penurunan profitabilitas yang signifikan.
Dilansir dari laman Insurance Asia, Senin, 12 Agustus 2024, kenaikan premi ini akan berlaku secara nasional dengan rata-rata kenaikan mencapai 15 persen. Keputusan untuk menaikkan premi ini didorong oleh meningkatnya frekuensi dan keparahan bencana alam di Jepang, yang telah menyebabkan lonjakan klaim asuransi.
Akibatnya, keuangan perusahaan asuransi tertekan, sehingga diperlukan penyesuaian premi untuk memastikan praktik underwriting yang berkelanjutan. Selain itu, kenaikan premi ini juga merupakan bagian dari rencana perbaikan bisnis yang diajukan kepada Badan Layanan Keuangan (FSA).
|Baca juga: OJK Berikan 916 Sanksi Dana Pensiun dan Asuransi, Pengamat : Langkahnya Sudah Tepat!
|Baca juga: Ogi Prastomiyono: Agen Asuransi Garda Terdepan Industri Perasuransian
Rencana ini menyusul perintah perbaikan bisnis yang dikeluarkan oleh FSA pada Desember lalu, setelah ditemukan beberapa perusahaan asuransi terlibat dalam pengaturan premi untuk polis asuransi perusahaan.
Intervensi regulasi ini dilakukan untuk memastikan standar underwriting yang tepat dan mengatasi tantangan keuangan yang diakibatkan oleh meningkatnya biaya klaim bencana alam. Dengan langkah ini, diharapkan sektor asuransi kebakaran di Jepang dapat kembali stabil dan beroperasi dengan lebih sehat di tengah tantangan yang ada.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News