1
1

7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus, Pengamat: Harus Tarik Pelajaran dari Kasus Gagal Usaha!

Ilustrasi. Foto: Freepik

Media Asuransi, JAKARTA – Pengamat Asuransi Bahder Munir Sjamsoeddin menilai pelaku industri asuransi di Indonesia perlu mengambil pelajaran dari sejumlah perusahaan asuransi yang masuk ke dalam pengawasan khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan asuransi di Tanah Air diharapkan terus menerapkan tata kelola yang baik dan benar.

Pernyataan Bahder merespons keputusan OJK yang sebelumnya mengumumkan ada tujuh perusahaan asuransi/reasuransi dan 14 dana pensiun yang masuk pengawasan khusus. Adapun penyebab perusahaan-perusahaan itu masuk pengawasan khusus OJK cukup beragam.

“Para pihak di industri asuransi perlu menarik pelajaran dari kasus-kasus gagal usaha akhir-akhir ini,” kata Bahder kepada Media Asuransi, dikutip Senin, 12 Februari 2024.

Meski demikian, dirinya menilai, sejumlah perusahaan asuransi yang masuk ke dalam pengawasan khusus OJK jangan menganggapnya sebagai hukuman. Sewajarnya, hal tersebut menjadi pengingat dan peringatan awal untuk memperbaiki aktivitas bisnis dan operasional di masa mendatang.

|Baca: Fitch Revisi Outlook Asuransi Eka Lloyd Jaya, Ini Detailnya

“Memasukkan perusahaan (asuransi) ke dalam pengawasan khusus (oleh OJK) tidak perlu dianggap sebagai hukuman. Cukup dianggap sebagai tindakan peringatan tahap lanjut dari OJK,” kata Bahder.

OJK ambil langkah tepat

Di sisi lain, Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Mukhamad Misbakhun mengatakan OJK sudah mengambil langkah tepat terkait mengumumkan sejumlah perusahaan asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus. Upaya itu sebagai bentuk menjalankan fungsi dan tugas pengawasan.

“Terkait dengan tujuh perusahaan asuransi yang dalam pengawasan khusus OJK, saya memberikan penghargaan dan apresiasi kepada Pak Ogi (Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK) selaku komisioner,” kata Misbakhun.

|Baca: Over Kredit Motor Secara Ilegal, Ketua RT di Jember Dipenjara 7 Bulan

Sebagai komisioner, lanjutnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono sudah tepat memberikan peringatan kepada pelaku industri yang memang dalam menjalankan bisnisnya belum sesuai aturan yang diberlakukan oleh OJK. Pada aspek ini, diklasifikasikan masuk dalam kategori pengawasan khusus.

“Ini menunjukkan bahwa OJK benar-benar melakukan penegakan aturan dengan baik. Karena kalau pengawas seperti OJK lemah maka industri akan memperlakukan aturan seenaknya. Apa yang dilakukan oleh Pak Ogi dengan mengumumkan tujuh perusahaan asuransi dalam pengawasan khusus itu adalah langkah yang benar,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Fitch Revisi Outlook Asuransi Eka Lloyd Jaya, Ini Detailnya
Next Post Perluas Cakupan Bisnis, BPR Intidana Resmikan Kantor Baru
mediaasuransi_pd_728x90_std_hsbc mediaasuransi_pd_300x600_std_hsbc mediaasuransi_pd_300x250_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x100_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x50_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x480_std_hsbc

Member Login

or