Media Asuransi, JAKARTA – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) memberikan klarifikasi resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait isu regulasi terbaru transportasi daring dan masuknya investasi dari Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Mengenai Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, manajemen menyatakan telah mengetahui informasi tersebut sejak diumumkan Presiden pada 1 Mei 2026. Perusahaan berkomitmen mendukung upaya pemberian manfaat bagi mitra pengemudi, namun saat ini masih melakukan pemantauan lebih lanjut.
|Baca juga: CBRE Indonesia: Pasar Properti Jakarta Memasuki Fase Pertumbuhan yang Lebih Berkelanjutan
|Baca juga: Dari Spekulasi ke End-User, Industri Properti RI Dinilai Makin Sehat
“Perseroan masih menunggu informasi lebih lanjut atas ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, termasuk salinan dari Perpres tersebut,” jelas Corporate Secretary GoTo R A Koesoemohadiani dalam keterangannya yang dikutip Kamis, 7 Mei 2026.
Kajian menyeluruh diperlukan untuk menyusun rencana bisnis yang tepat, terutama terkait kabar pemangkasan take rate menjadi delapan persen. Hal ini krusial mengingat segmen on-demand services menyumbang 85 persen dari total laba usaha perusahaan per Maret 2026.
Selain regulasi, GoTo mengonfirmasi investasi Danantara yang membeli saham perseroan melalui bursa dengan jumlah kurang dari satu persen. Pihak manajemen menyambut positif langkah tersebut sebagai bentuk kepercayaan terhadap fundamental dan kinerja jangka panjang perusahaan.
|Baca juga: Diduga Beroperasi Tanpa Izin, 6 Entitas Pialang Asuransi dan Reasuransi Dipelototi OJK
|Baca juga: Kuartal I/2026, Pasar Properti Tunjukkan Ketahanan di Tengah Berbagai Tekanan
“Perseroan menyambut baik investasi tersebut, sebagaimana juga investasi dari seluruh pemangku kepentingan lainnya, sebagai cerminan kepercayaan yang berkelanjutan terhadap fundamental usaha, kinerja, serta prospek jangka panjang Perseroan,” ucapnya.
Terkait struktur kepemilikan, GoTo menegaskan telah mematuhi kewajiban pelaporan pemegang saham di atas satu persen kepada otoritas bursa secara berkala. Namun, sesuai ketentuan BEI, detail informasi tersebut bersifat privat dan hanya tersedia secara terbatas melalui sistem pelaporan elektronik.
Menutup penjelasannya, perseroan menyatakan belum memiliki rencana aksi korporasi material dalam waktu dekat. Manajemen juga mengonfirmasi saat ini tidak ada pemegang saham yang masuk dalam kategori pemegang saham utama perseroan.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
