1
1

8 Asuransi dan Reasuransi dalam Pengawasan Khusus OJK

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI Ogi Prastomiyono. | Foto: Tangkapan Layar Webinar OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Juni 2024 melakukan pengawasan khusus terhadap delapan perusahaan asuransi dan reasuransi. Selain itu, OJK juga tengah melakukan pengawasan khusus terhadap beberapa dana pensiun.

|Baca juga: BNI Sekuritas Rekomendasikan 6 Saham Ini untuk Pertebal Keuntungan

Pengawasan khusus ini dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

|Baca juga: Obligasi Milik Summarecon Agung Bakal Jatuh Tempo pada 15 Oktober 2024

“Selain itu, terdapat dana pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus dengan dua dana pensiun dalam proses pengajuan pembubaran ke OJK,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, dalam jumpa pers secara daring, Senin sore, 8 Juli 2024.

|Baca juga: Waduh, 7 Perusahaan Asuransi Masih Belum Keluar dari Pengawasan Khusus OJK!

Dia menambahkan, pada Juni 2024, OJK menyetujui penetapan pembubaran atas enam Dana Pensiun Pemberi Kerja dengan Program Pensiun Manfaat Pasti, yaitu dua dana pensiun yang sebelumnya masuk ke dalam pengawasan khusus dan empat dana pensiun yang pendirinya mengajukan pembubaran.

|Baca juga: Unit Usaha Asuransi dari Maybank Bidik Peningkatan Bisnis di Luar Negeri

Pembubaran tersebut dilakukan karena pendiri dana pensiun tidak mampu untuk menghadapi ketidakpastian atas pendanaan dana pensiun pada program pensiun manfaat pasti, khususnya atas timbulnya iuran tambahan. “Peserta dari dana pensiun yang dibubarkan akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan Program Pensiun Iuran Pasti,” jelas Ogi.

Aktuaris Asuransi

Terkait kewajiban seluruh perusahaan asuransi untuk memiliki tenaga aktuaris, per 30 Juni 2024 terdapat sembilan perusahaan yang masih belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan.

|Baca juga: Hingga Juni, 10 Asuransi Belum Punya Aktuaris

“OJK memonitor pelaksanaan supervisory action bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut, seperti peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan serta permintaan rencana tindak atas pemenuhan aktuaris perusahaan,” tegas Ogi.

|Baca juga: Kondisi Hard Market Jadi Tantangan bagi Perusahaan Reasuransi Baru

Selain itu, tambahnya, OJK juga terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi aktuaris dalam perspektif supply dari tenaga ahli aktuaris.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post BRI Life Cover Asuransi Kesehatan Karyawan OPPO
Next Post ANTM, ARTO, ICBP, dan PANI Jadi Rekomendasi Saham Layak Koleksi Hari ini

Member Login

or