Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan uji coba metode baru pengukuran solvabilitas atau kesehatan keuangan perusahaan asuransi melalui skema New Risk Based Capital (New RBC) terhadap 10 perusahaan asuransi.
Ketua Umum KUPASI Azuarini Diah Parwati menilai skema New RBC menjadi langkah positif bagi industri asuransi, khususnya dalam memperkuat pengukuran permodalan yang lebih sensitif terhadap risiko.
“Pandangan (terhadap kebijakan New RBC) positif untuk risk-sensitive capital, perlu transisi terkontrol,” ujar Azuarini, kepada Media Asuransi, dikutip Selasa, 12 Mei 2026.
|Baca juga: Bos Allianz Life Indonesia Yakin Prospek Pasar Modal RI Kian Kuat
|Baca juga: Bos Allianz Utama Indonesia: Lonjakan Perjalanan di Periode Libur Panjang Bukan Tren Musiman
Menurutnya, penerapan New RBC berpotensi menciptakan efisiensi dalam pengelolaan modal perusahaan asuransi. Selain itu, skema tersebut juga dinilai dapat mendorong peningkatan tata kelola perusahaan, termasuk penguatan kapabilitas aktuaris dan teknologi informasi di industri.
“Peluangnya alokasi modal lebih efisien, dorong tata kelola/kapabilitas aktuaris & IT, transparansi,” katanya.
Meski demikian, Azuarini menilai, implementasi New RBC tidak akan berjalan mudah. Dirinya menyebut masih terdapat sejumlah tantangan yang harus dihadapi industri, yakni mulai dari keterbatasan data hingga kesiapan sumber daya manusianya.
“Tantangannya ada di data dan SDM yang terbatas, biaya implementasi, kompleksitas model, dan risiko perbandingan antarperusahaan,” ucapnya.
|Baca juga: BFI Finance (BFIN) Klarifikasi soal Berita Penarikan Paksa Mobil di Tangerang Selatan
|Baca juga: AAJI Pede Revisi Aturan Unitlink Dorong Keseimbangan Produk Asuransi
Untuk itu, KUPASI mendorong agar implementasi New RBC dilakukan secara bertahap dengan penguatan standar data dan pengawasan selama masa transisi. Langkah tersebut dinilai penting agar penerapan kebijakan baru tidak menimbulkan gejolak di industri asuransi.
“Rekomendasi singkat dari KUPASI yaitu uji coba bertahap, kemudian standar data dan kalibrasi, capacity building, serta pelaporan dan pengawasan selama transisi,” tutur Azuarini.
|Baca juga: Allianz Indonesia Kedepankan Perlindungan Nasabah Hadapi El Nino Godzilla
|Baca juga: BFI Finance (BFIN) segera Gelar RUPSLB, Matangkan Rencana Program Saham untuk Karyawan dan Manajemen
Sebagai informasi, OJK menargetkan penyesuaian kerangka Risk Based Capital (RBC) atau rasio solvabilitas industri asuransi dapat rampung pada 2026. Uji coba New RBC akan diterapkan kepada perusahaan asuransi dan reasuransi dengan ekuitas di atas Rp5 triliun sebelum implementasi bertahap dimulai pada 2027.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian pengawasan berbasis Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang saat ini masih dalam tahap kajian OJK.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

