1
1

AAUI Minta Relaksasi Penerapan POJK tentang Suretyship

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyampaikan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan relaksasi pemberlakuan POJK nomor 20 tahun 2023.

Implementasi POJK nomor 20 tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah, berlaku mulai tanggal 13 Desember 2024 untuk suretyship dan tanggal 14 Desember 2024 untuk asuransi kredit.

|Baca juga: AAUI dan Asosiasi Asuransi Umum Korea Teken Kerja Sama untuk Perkuat Kolaborasi

Saat ini ada 22 perusahaan asuransi umum yang menerbitkan suretyship. “Pemberlakuan POJK ini berdampak besar bagi industri asuransi umum. Kami dari asosiasi sudah coba menyurati regulator untuk minta relaksasi waktu khususnya untuk asuransi suretyship,” kata Budi Herawan saat ditemui dikantornya, Selasa petang, 17 Desember 2024.

Dia jelaskan bahwa sesuai POJK Nomor 20 tahun 2023, perusahaan asuransi yang dapat menerbitkan suretyship adalah perusahaan asuransi umum yang sudah mempunyai ekuitas minimal Rp250 miliar dan rasio likuiditas minimal 150 persen. “Ternyata dari jumlah perusahaan asuransi umum yang selama ini menerbitkan suretyship, setengah lebih ekuitasnya belum mencapai Rp250 miliar. Saat ini mereka tidak boleh memasarkan suretyship,” tuturnya.

|Baca juga: Ini Dia Daftar Perusahaan & Konsorsium yang Boleh Pasarkan Produk Suretyship

Ditambahkan bahwa AAUI telah bersurat kepada regulator dan dalam dengar pendapat dengan OJK dua minggu lalu. “Kami sudah sampaikan konsern kami mengenai hal ini. Pada saat itu ada Pak Mahendra Siregar (Ketua Dewan Komisioner OJK), ada Pak Mirza Adityaswara (Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK), dan Pak Ogi Prastomiyono (Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK). Mereka menjanjikan untuk meninjau kembali, mengenai bagaimana nasib ke depan dari pemain-pemain di industri asuransi yang menjual produk suretyship,” kata Budi.

Menurut Ketua Umum AAUI, kapasitas dari pemain-pemain kecil ini cukup lumayan karena memang mereka memiliki target pasar adalah UMKM. Saat ini sudah mulai terlihat dampaknya, karena menjelang akhir tahun ini proyek-proyek harus berjalan.

“Ternyata persoalannya tidak semudah apa yang diharapkan oleh regulator melalui POJK ini, karena pemain-pemain besar itu ‘kan punya risk apetite yang berbeda. Sedang yang mengetahui atau mengenal klien, obligee, itu adalah pemain-pemain lama di bisnis ini. Mereka ini sebagian tidak dapat memasarkan produk suretyship karena terkena aturan ekuitas minimal,” terangnya.

Budi Herawan mengatakan bahwa regulator memang sudah menanggapi secara informal. Namun kami masih menunggu kapan diberi waktu untuk audiensi sehingga kami dapat jabarkan secara konkret konsern-konsern kami dan ke depannya akan seperti apa nantinya yang akan diimplementasikan OJK terhadap POJK Nomor 20 tahun 2023 ini,” tuturnya.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Jasindo Salurkan Rp5,85 Miliar untuk Program TJSL di Tahun 2024 Komitmen Nyata untuk Masyarakat dan Lingkungan
Next Post Asuransi Bintang Siap Penuhi Standar PSAK 117 untuk Perencanaan Bisnis 2025

Member Login

or