Media Asuransi, JAKARTA – Allianz Indonesia terus fokus pada misi memberikan perlindungan kepada lebih banyak masyarakat Indonesia. Selain berkomitmen untuk memberikan perlindungan yang dibutuhkan nasabah, Allianz Indonesia juga mengutamakan kenyamanan nasabah, khususnya dalam hal akses, yang tidak terkecuali bagi nasabah penyandang disabilitas.
“Ini adalah bentuk dukungan Allianz terhadap POJK Nomor 6/POJK.07/2022, tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yakni Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) mempunyai tanggung jawab untuk mendukung penyediaan layanan khusus kepada konsumen penyandang disabilitas dan lanjut usia,” kata Head of Customer Relationship Management Allianz Life Indonesia, Dian Ekawati, pada acara Diseminasi Petunjuk Teknis Operasional Pelayanan Keuangan bagi Penyandang Disabilitas yang diadakan OJK baru-baru ini
Menurutnya, Allianz Indonesia memahami bahwa setiap nasabah memiliki kebutuhan yang berbeda-beda, baik dari sisi produk maupun layanan. Oleh karena itu, untuk nasabah yang memiliki kebutuhan khusus, telah disiapkan kemudahan akses pada touch point customer service dan call center, yang bertujuan untuk menciptakan kesetaraan aksesibilitas layanan.
|Baca juga: Resiliensi dan Inovasi Jadi Strategi Allianz Utama Indonesia Memasuki 2023
Allianz Life Indonesia telah mengimplementasikan layanan untuk nasabah penyandang disabilitas yang datang ke area walk-in customer service Allianz Indonesia yang tersedia di 5 kota besar di Indonesia, yaitu Jakarta, Bandung, Medan, Surabaya, dan Denpasar.
“Layanan yang disediakan antara lain area parkir khusus, ramp atau lift, penyediaan kursi roda, ruang tunggu dan layanan customer service di area paling depan gedung dengan pintu lebar dan mudah dibuka serta meja layanan yang rendah yang memudahkan akses bagi nasabah penyandang disabilitas. Selain itu di walk-in customer service tersedia juga prioritas antrean,” paparnya.
Dian mengatakan bahwa penjelasan kepada nasabah penyandang disabilitas dapat dilakukan baik secara verbal maupun tertulis sesuai dengan kondisi nasabah. Layanan informasi dan transaksi di semua channel bagi penyandang disabilitas juga dapat dibantu oleh pendamping nasabah.
“Kami percaya bahwa implementasi layanan bagi nasabah penyandang disabilitas ini adalah upaya serius dari Allianz Indonesia selaku pelaku industri asuransi, untuk mewujudkan inklusi keuangan, khususnya tingkat penetrasi asuransi, dengan memberikan perlindungan ke lebih banyak masyarakat Indonesia,” ujar Dian.
Dia tambahkan, komitmen Allianz Indonesia ini tercermin dari 12 juta tertanggung yang sampai saat ini telah mempercayakan perlindungan diri dan keluarga, dengan solusi dan layanan asuransi dari perusahaan.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News