1
1

Anda Nasabah 4 Asuransi Bermasalah? Ini Info Terbarunya

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (ketiga dri kiri) berbincang dengan pelajar peserta edukasi keuangan. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan info perkembangan penyelesaian masalah di empat asuransi ‘bermasalah’, yakni PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life), PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB).

Pertama, mengenai Wanaartha Life, menurut Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, perusahaan tersebut saat ini dalam proses likuidasi setelah pencabutan izin usaha pada Desember 2022. Saat ini proses likuidasi sedang berlangsung dan dari laporan yang disampaikan kepada OJK.

|Baca juga: OJK Terbitkan POJK Nomor 22/2023 untuk Perkuat Peraturan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat

“Tim Likuidasi telah melakukan pembayaran tahap pertama dan tahap kedua, serta sedang memproses pembayaran tahap ketiga kepada pemegang polis dengan jumlah pembayaran secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku. Kami akan terus memantau secara berkala progress penyelesaian ini,” katanya dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa, 5 November 2024.

Sementara itu mengenai Kresna Life, menurut Ogi prosesnya masih berlangsung di Mahakamah Agung (MA) setelah OJK mengajukan kasasi. “Saat ini OJK telah mengajukan upaya hukum kasasi dan menunggu proses selanjutnya di Mahkamah Agung. OJK akan terus memantau progress atas upaya ini,” tegasnya.

|Baca juga: Saling Menjaga Kepercayaan antara Asuransi dan Nasabah dengan Utmost Good Faith

Sedangkan mengenai penyelesaian masalah Jiwasraya, OJK terus mendorong Jiwasraya untuk menyelesaikan rencana yang dimuat dalam RPK secara konsisten. Termasuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada pemegang polis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ogi menuturkan bahwa Jiwasraya telah dikenakan sanksi atas ketidak-patuhan terhadap seluruh ketentuan yang ada, dan saat ini telah dikenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha per tanggal 11 September 2024. “OJK menilai proses yang ada telah dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab untuk memastikan kepentingan seluruh pemegang polis dapat dipenuhi secara optimal,” katanya.

Mengenai penyelesaian masalah di AJBB, berdasarkan laporan pelaksanaan perubahan RPK (Rencana Penyehatan Keuangan) yang diterima OJK, sampai dengan akhir bulan September 2024 AJBB telah melakukan pembayaran klaim kepada 91.403 peserta dengan nominal sebesar Rp337,4 miliar. Pembayaran klaim ini terdiri dari asuransi perorangan sebesar Rp256,04 miliar untuk 84.096 peserta dan asuransi kumpulan sebesar Rp81,3 miliar untuk 7.307 peserta.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Jelang Liburan Akhir Tahun, Hana Bank Gandeng KTO  Dorong Kunjungan ke Korea Selatan
Next Post AXA Mandiri Meluncurkan Produk Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera

Member Login

or