Media Asuransi, JAKARTA – PT AXA Insurance Indonesia berencana untuk menutup Unit Usaha Syariah (UUS) dengan melakukan transfer portofolio terhadap polis-polis asuransi syariah yang masih aktif dengan skema cancel and replace.
Hal itu disampaikan oleh AXA Insurance dalam pengumuman yang dirilis pada, Senin, 11 September 2023. Dalam keterangan resmi tersebut, disebutkan bahwa skema cancel and replace berarti PT AXA Insurance Indonesia akan membatalkan polis-polis asuransi syariah yang saat ini ada dan perusahaan asuransi syariah lain menerbitkan polis-polis asuransi dengan manfaat yang sama.
|Baca juga: AXA General Insurance Luncurkan Platform Mypage
“Rencana transfer portofolio, cancel and replace dimaksud secara prinsip telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat OJK no. S- 637/NB.21/2020 mengenai Persetujuan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah PT AXA Insurance Indonesia,” tulis perusahaan dalam pengumumannya.
Selain itu, rencana transfer portofolio, cancel and replace akan dilaksanakan hanya setelah perusahaan mendapatkan persetujuan formal dari OJK. “Rencana transfer portofolio, cancel and replace akan dilaksanakan hanya setelah PT AXA Insurance Indonesia mendapatkan persetujuan formal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” tulis perusahaan.
Nasabah yang memiliki polis asuransi syariah di AXA Insurance Indonesia dapat menghubungi dan mengajukan pertanyaan tertulis kepada perusahaan. “Bagi nasabah yang memiliki polis asuransi syariah di PT AX Insurance Indonesia dan memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait rencana transfer portofolio, cancel & replace ini, dapat menghubungi dan mengajukan pertanyaan secara tertulis kepada corporate communication PT AXA Insurance Indonesia melalui alamat email ali.corporate@axa.co.id.,” tulis perusahaan dalam pengumumannya
AXA Insurance Indonesia menjelaskan, pengumuman ini dibuat guna memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News