Media Asuransi, JAKARTA – Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi, mengatur penyelenggaraan produk asuransi secara digital. POJK ini mengatur penyelenggaraan POJK Nomor 8 tahun 2024 ini diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly, pada tanggal 29 April 2024 dan akan mulai berlaku enam bulan terhitung sejak diundangkan.
Pada pasal 58 ayat 2, POJK Nomor 8 tahun 2024, diatur bahwa perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah yang menyelenggarakan dan memasarkan produk asuransi secara digital, diharuskan: pertama, memiliki tanda daftar penyelenggara sistem elektronik yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
Kedua, memiliki dan menerapkan kebijakan, standar, dan prosedur manajemen risiko teknologi informasi. Ketiga, memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan oleh OJK dan lembaga yang berwenang dalam rangka penyelenggaraan sistem elektronik.
|Baca juga: OJK Perkuat Sinergi dengan IJK untuk Ciptakan Ekosistem Keuangan Digital yang Inklusif
Mengenai kerja sama dengan pihak lain, diatur dalam pasal 59. Antara lain diatur bahwa pihak lain yang menjadi partner perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK.
Sistem elektronik yang digunakan untuk penyelenggaraan produk asuransi secara digital, wajib memuat informasi mengenai identitas perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah, produk asuransi yang ditawarkan, syarat dan ketentuan polis asuransi, serta menyediakan ringkasan informasi produk dan layanan.
Sementara itu, jika pemasarannya menggunakan sistem elektronik pihak lain, maka sistem elektronik pihak lain tersebut harus terhubung dengan sistem elektronik perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah.
Pada pasal 60 diatur, perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah yang melakukan penyelenggaraan produk asuransi secara digital wajib memastikan produk asuransi yang dipasarkan memenuhi kriteria: pertama, menggunakan polis individual. Kedua, memiliki proses seleksi risiko yang sederhana.
POJK ini juga mengatur mengenai sanksi atas pelanggaran terhadap Pasal 58 ayat (2), Pasal 59 ayat (1), ayat (2), dan/atau Pasal 60. Sanksi administratif yang dapat diberikan berupa:
- Peringatan tertulis
- Penurunan tingkat kesehatan
- Larangan untuk memasarkan produk asuransi atau produk asuransi dengan prinsip syariah untuk lini usaha tertentu.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News