Media Asuransi, JAKARTA – Manajemen PT TASPEN (Persero) merespons pemberitaan di media massa mengenai rencana pembayaran manfaat pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) secara langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening peserta mulai 2027.
Corporate Secretary TASPEN Henra menjelaskan PT TASPEN (Persero) senantiasa mendukung kebijakan dan program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk dalam penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun bagi ASN dan pejabat negara.
“Selama 63 tahun, TASPEN telah menjalankan peran dalam menyalurkan manfaat kepada peserta dan berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah dalam mewujudkan layanan yang semakin mudah, aman, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan peserta,” ujarnya, Rabu, 14 Oktober 2026.
Ia menambahkan PT TASPEN (Persero) memprioritaskan kepentingan, kenyamanan, dan keamanan peserta sebagai prioritas utama. Oleh karena itu, setiap pengembangan mekanisme pembayaran manfaat pensiun perlu memperhatikan aspek kesiapan sistem dan infrastruktur.
|Baca juga: AAUI Minta Perusahaan Asuransi Percepat Pembayaran Klaim untuk Bangun Kepercayaan
“Serta memastikan penyaluran manfaat pensiun berjalan sesuai dengan prinsip 5T, yaitu Tepat Orang, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Henra menyatakan, PT TASPEN (Persero) senantiasa menjalankan mandat pemerintah dalam penyelenggaraan Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) dan perlindungan sosial ASN, pejabat negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|Baca juga: LPS Ingin Program Penjaminan Polis Berjalan saat Industri Asuransi Sehat
“Antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan tugasnya, masih kata Henra, TASPEN berkomitmen untuk memastikan pengelolaan dan pembayaran manfaat kepada peserta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, transparansi, dan akuntabilitas.
“Serta menjaga keberlangsungan layanan dan pemenuhan hak peserta,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

