1
1

TASPEN Tanggapi Isu Pembayaran Pensiun dan Gaji ASN via Koperasi

Ilustrasi. | Foto: Taspen

Media Asuransi, JAKARTA – PT TASPEN (Persero) memberikan respons sehubungan dengan pemberitaan di media massa tentang rencana pembayaran manfaat pensiun dan penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui koperasi.

“TASPEN senantiasa mematuhi setiap kebijakan dan ketentuan pemerintah yang berlaku terkait penyelenggaraan pembayaran manfaat pensiun,” kata Corporate Secretary TASPEN Henra, di Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2026.

Hal itu, lanjutnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 82/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT TASPEN (Persero) dan PT ASABRI (Persero).

“Serta Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2025 tentang Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Pensiun yang Bersumber dari APBN,” ungkapnya.

Hingga saat ini, lanjutnya, TASPEN telah bekerja sama dengan 46 mitra bayar perbankan dan POS di seluruh Indonesia untuk mendukung kelancaran pembayaran manfaat pensiun. Setiap mitra bayar wajib memenuhi persyaratan, mengikuti proses evaluasi, serta menerapkan standar layanan dan tata kelola sesuai ketentuan yang berlaku.

|Baca juga: Begini Respons TASPEN soal Kemenkeu Mau Bayar Gaji Pensiunan Langsung ke Rekening

“TASPEN juga memastikan seluruh mitra bayar diperlakukan secara setara dan memiliki peran yang sama penting dalam mendukung kualitas layanan kepada peserta,” ujarnya.

Lebih lanjut, dirinya menambahkan, PT TASPEN (Persero) memprioritaskan kepentingan dan kenyamanan peserta dan memastikan setiap bentuk kemitraan mendukung peningkatan kualitas, aksesibilitas, dan keamanan layanan pembayaran manfaat pensiun.

|Baca juga: LPS Ingin Program Penjaminan Polis Berjalan saat Industri Asuransi Sehat

|Baca juga: AAUI Minta Perusahaan Asuransi Percepat Pembayaran Klaim untuk Bangun Kepercayaan

Hal itu dianggap penting sehingga pembayaran manfaat pensiun kepada peserta sejalan dengan prinsip 5T yakni Tepat Orang, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi sebagai upaya dan konsistensi perusahaan dalam memberikan layanan terbaik dengan sepenuh hati.

“Saat ini pemerintah belum mengambil keputusan resmi untuk melibatkan koperasi dalam penyaluran gaji dan dana pensiun aparatur sipil negara,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Begini Respons TASPEN soal Kemenkeu Mau Bayar Gaji Pensiunan Langsung ke Rekening
Next Post DTIIF 2026 Siap Digelar untuk Majukan Transformasi Industri Indonesia

Member Login

or