Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan alasan dasar mengatur produk asuransi kesehatan di Indonesia lantaran klaimnya terus tinggi dari waktu ke waktu. Hal itu yang juga melandasi regulator jasa keuangan berencana mengeluarkan Surat Edaran (SE) OJK tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan.
Kondisi tersebut juga sejalan dengan respons regulator jasa keuangan terhadap sikap pelaku industri termasuk asosiasi asuransi yang berupaya meredam lonjakan klaim asuransi yang dari waktu ke waktu kian mengkhawatirkan. Bahkan, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) berencana meluncurkan clinical pathway nasional untuk menekan ledakan klaim.
|Baca juga: PHK Kian Marak, BI Wanti-wanti Dampaknya ke Ekonomi dan Daya Beli RI
|Baca juga: BI Bakal Pangkas Outstanding SRBI, Apa Dampaknya untuk Ekonomi RI?
“Kalau kita melihat responsnya, kenapa kita mengatur lebih lanjut? Sebetulnya memang ada sesuatu yang ingin kita perbaiki (di produk asuransi kesehatan di Indonesia). Ada hal-hal yang menurut kita masih perlu diperbaiki,” kata Direktur Pengaturan Perasuransian, Penjamin, dan Dana Pensiun OJK Sesriwati, menjawab pertanyaan Media Asuransi, dikutip Rabu, 14 Mei 2025.
Dirinya menjelaskan semua regulasi yang sudah dikeluarkan memiliki tujuan tersendiri baik mengatur asosiasi rumah sakit hingga di level pemerintah. Tujuannya guna memperbaiki ekosistem asuransi kesehatan secara bersama-sama.
Terkait regulasi yang bakal dikeluarkan, tambahnya, OJK sebagai regulator jasa keuangan melihat segala sesuatunya dari sisi kebutuhan pelaku industri keuangan, termasuk di asuransi. “Kalau memang tidak butuh ya kita tidak perlu meregulasi. Tapi tentunya kita melihat dan ini nanti diterbitkan (SEOJK Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan),” tuturnya.
|Baca juga: Tingkatkan Literasi Investor, BEI Luncurkan Media Edukasi Waran Terstruktur
|Baca juga: Regulasi dan Standarisasi Jadi Kunci Atasi Karut Marut Sistem Klaim Asuransi Kesehatan
Sebelumnya, AAUI tengah merencanakan penyusunan clinical pathway nasional, sebagai standar minimum layanan medis. Langkah ini menjadi penting menurut AAUI untuk menekan lonjakan klaim asuransi kesehatan yang saat ini membebani industri.
Lebih lanjut, rencana ini muncul saat klaim rasio kesehatan pada 2023 tercatat sebesar 96,3 persen, dengan sisa margin hanya 3,7 persen. Hal ini mengakibatkan asuransi kesulitan untuk menutupi beban operasional.
AAUI menilai inisiatif ini akan menjadi bagian penting dari penguatan ekosistem asuransi kesehatan, sejalan dengan rencana OJK dalam menerbitkan SEOJK terkait Asuransi Kesehatan.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Emisi PUB Obligasi Medco Energi senilai Rp5 Triliun Diganjar Peringkat idAA-
Selasa, 24 Juni 2025Jutaan Orang Belum Punya Rumah, Fahri Tawarkan Solusi Lewat Subsidi Tanah
Selasa, 24 Juni 2025
