Media Asuransi, JAKARTA – Konferensi Indonesia Re International Conference (IIC) 2024 dengan tema “Accelerating Transformation in Insurance Industry: Driving Growth, Strengthening Resilience” yang digelar oleh PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) pada 24-25 Juli 2024 menghadirkan para pembicara dari berbagai kalangan termasuk dari legislatif.
Pada konferensi IIC 2024 hari pertama, 24 Juli 2024, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Martin Manurung, dalam paparannya menekankan pentingnya integrasi badan-badan publik untuk mengakselerasi investasi hijau di Indonesia.
|Baca juga: Reasuransi Berperan Memitigasi Risiko Tindak Pidana Korupsi
Martin menegaskan pentingnya investasi hijau untuk membuka lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. “Bank Dunia memperkirakan tiga juta lapangan kerja akan terbuka lewat investasi hijau. Selain itu, investasi hijau berpotensi menyumbang US$30 miliar bagi GDP Indonesia per tahun 2030,” ujarnya.
Menurut Martin, sejumlah langkah yang telah dilakukan oleh pemerintah, termasuk memberikan subsidi, insentif pajak, dan penyederhanaan regulasi.
Sementara itu, pada konferensi IIC 2024 hari kedua, 25 Juli 2024, dalam presentasinya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi, menyebutkan bahwa perasuransian Indonesia masih menghadapi tantangan yakni rendahnya literasi maupun inklusi asuransi untuk terus melakukan campaign berasuransi di kalangan masyarakat.
|Baca juga: Menko Perekonomian: Percepat Transformasi Industri Asuransi Lewat Digitalisasi
“Karena asuransi merupakan salah satu benteng atau mitigasi risiko jika terjadi suatu keadaan-keadaan yang tidak mengenakkan atau membahayakan. Saya tidak tahu kenapa sampai hari ini belum menjadi awarness maksimal dan persepsi terhadap asuransi masih negatif. Ini tentu menjadi tantangan kita bersama untuk berkolaborasi dan bersinergi,” ungkapnya.
Fathan juga menyinggung mengenai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), DPR RI dapat meningkatkan stabilitas, efisiensi, dan daya saing industri keuangan.
Menurutnya, UU ini dapat membuka peluang bagi perusahaan reasuransi untuk berekspansi ke pasar baru, baik domestik maupun internasional. Ia juga menegaskan regulasi ini memastikan perusahaan asuransi terus stabil mengelola aset yang dimiliki.
“Perusahaan reasuransi diharuskan untuk mengadopsi manajemen risiko yang lebih komprehensif dan efektif, mencakup identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko secara lebih baik,” ujar Fathan.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News