Media Asuransi, JAKARTA – Bagi sebagian orang, banjir merupakan momok tersendiri di saat musim hujan. Ketakutan akan banjir terutama bagi mereka yang berada di daerah rawan banjir. Hal ini juga terjadi bagi kita yang memiliki rumah yang sering dilanda banjir saat musim penghujan datang.
Saat rumah kita terkena banjir, tidak sedikit kerugian yang akan dialami, misalnya, kerusakan pada bangunan rumah, rusaknya furniture dan kerugian moril lainnya seperti saat terkena banjir kita perlu mengungsi dari rumah kita sendiri.
Mengutip Allianz Indonesia, Minggu, 10 Mei 2026, menghadapi situasi seperti ini maka perlindungan terhadap risiko banjir menjadi penting. Dalam asuransi properti atau asuransi rumah tinggal jenis all-risk, perlindungan atas risiko banjir telah termasuk di dalam perlindungan dasar.
|Baca juga: Memilih Asuransi Kesehatan yang Tepat Perlu Strategi, Ini Hal yang Wajib Diperhatikan
|Baca juga: Untuk Kamu yang Pakai Asuransi Kantor, Berikut 3 Cara untuk Ajukan Klaim
Pada polis ini manfaat perlindungan di antaranya adalah penggantian atas kerusakan pada bangunan, penggantian atas isi properti seperti furniture dan barang elektronik, serta ada juga manfaat biaya akomodasi sementara saat properti yang kita miliki tidak dapat digunakan karena akibat banjir.
Mengingat beberapa wilayah memiliki risiko banjir lebih besar dibandingkan dengan wilayah lain, maka premi yang ditetapkan juga bisa berbeda-beda. Perusahaan asuransi sudah memiliki pemetaan klasifikasi wilayah rawan banjir.
Dengan menggunakan itu, perusahaan asuransi akan menentukan premi berdasarkan pada situasi daerahnya, juga ditambahkan dengan nilai-nilai dari properti yang kita punya. Perusahaan asuransi juga berhak untuk menolak permohonan pengajuan penambahan manfaat jika wilayahnya memiliki risiko besar untuk diterjang banjir.
Sebagai nasabah dari produk asuransi ini, ada manfaat yang bisa kita dapatkan ketika properti kita terkena banjir. Manfaat tersebut adalah kita diberikan hak untuk melakukan klaim terhadap properti yang kita asuransikan ketika properti tersebut terkena banjir.
Properti tersebut bisa saja bangunan seperti gedung, perumahan ataupun pertokoan serta properti yang berada di dalam bangunan tersebut selama properti tersebut diasuransikan.
|Baca juga: Mau Ajukan Klaim Asuransi? Kamu Wajib Lengkapi Dokumen Berikut!
Ketika bencana ini terjadi, pihak asuransi akan melakukan survei untuk melihat tingkat kerugian yang dialami oleh nasabah, atau nasabah bisa saja juga ikut mendokumentasikan kerugian yang terjadi dalam bentuk foto yang nantinya dapat ditunjukan ke pihak perusahaan asuransi apabila ada pendapat yang berbeda perihal tingkat dan/atau jumlah kerugian antara pihak Asuransi dan nasabah.
Selain itu, diperlukan juga bukti-bukti pendukung seperti kuitansi asli pembelian properti yang rusak dan daftar properti yang diasuransikan.
Yang perlu diingat adalah properti yang akan menerima penggantian adalah properti yang dimasukan dalam jaminan polis. Dan diharapkan nasabah mengetahui dan mampu memisahkan antara properti yang termasuk di dalam jaminan polis dan yang tidak.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

