Media Asuransi, JAKARTA – PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re menegaskan bahwa penguatan kapasitas industri reasuransi merupakan fondasi penting dalam membangun industri asuransi nasional yang lebih sehat, tangguh, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah meningkatnya kompleksitas risiko.
Di balik setiap polis asuransi yang dimiliki masyarakat, terdapat sistem reasuransi yang berperan menjaga kemampuan perusahaan asuransi dalam memenuhi kewajibannya ketika menghadapi klaim bernilai besar.
|Baca juga: Indonesia Re Bidik Pertumbuhan Sehat di 2026
‘’Melalui mekanisme pengalihan sebagian risiko dari perusahaan asuransi kepada perusahaan reasuransi, kapasitas industri untuk melindungi berbagai sektor strategis, mulai dari proyek infrastruktur, kawasan industri, pembangkit listrik, hingga aset bernilai tinggi dapat terus terjaga,’’ kata Direktur Teknik Operasi Indonesia Re, Delil Khairat, dikutip dari keterangannya, Rabu, 29 Juli 2026.
Delil mengatakan bahwa penguatan kapasitas reasuransi menjadi semakin penting seiring berkembangnya kebutuhan perlindungan terhadap risiko-risiko baru, termasuk perubahan iklim, transformasi digital, hingga ancaman siber.
“Reasuransi tidak lagi hanya berfungsi sebagai insurance for insurers. Reasuransi merupakan fondasi yang menjaga stabilitas industri perasuransian sekaligus mendukung aktivitas ekonomi nasional. Karena itu, penguatan kapasitas reasuransi menjadi kebutuhan strategis agar industri mampu menjawab tantangan pembangunan dan risiko yang terus berkembang,” ujar Delil.
Indonesia Re menilai industri asuransi nasional masih memiliki ruang pertumbuhan yang sangat besar. Salah satu indikatornya adalah tingkat penetrasi asuransi yang dalam beberapa tahun terakhir belum menunjukkan pertumbuhan yang signifikan.
|Baca juga: Komitmen Transparansi Berkelanjutan, Skor KIP Indonesia Re Terus Meningkat
Menurut Delil, kondisi tersebut menunjukkan bahwa kontribusi industri terhadap perekonomian nasional masih dapat terus ditingkatkan melalui penguatan fondasi industri, peningkatan literasi, inovasi produk, serta perluasan akses perlindungan kepada masyarakat.
Pandangan tersebut sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023–2027 yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang menempatkan peningkatan kapasitas industri sebagai salah satu prioritas utama melalui penguatan permodalan, tata kelola, digitalisasi, dan peningkatan daya saing perusahaan asuransi maupun reasuransi.
Di tengah peluang pertumbuhan tersebut, Indonesia Re menilai industri reasuransi nasional masih menghadapi sejumlah tantangan struktural, khususnya dari sisi kapasitas permodalan dan daya saing internasional.
Sebagai perusahaan yang mengambil alih risiko-risiko bernilai besar dan memiliki tingkat volatilitas tinggi, perusahaan reasuransi memerlukan kapasitas finansial yang kuat agar mampu mendukung pertumbuhan industri asuransi secara berkelanjutan.
“Perusahaan reasuransi bertugas mengambil alih risiko-risiko yang lebih besar dan lebih volatil. Karena itu, secara natural kekuatan finansial perusahaan reasuransi juga semestinya lebih besar dibandingkan perusahaan asuransi,” jelas Delil.
Selain aspek permodalan, perusahaan reasuransi juga dituntut memiliki portofolio bisnis yang terdiversifikasi secara geografis sehingga eksposur risiko tidak terkonsentrasi pada satu wilayah. Diversifikasi tersebut menjadi karakteristik utama perusahaan reasuransi global dalam menjaga ketahanan bisnis ketika terjadi bencana atau kerugian besar di suatu negara.
Editor Wahyu Widiastuti
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
