Oleh: Mhd. Taufik Arifin
Industri perasuransian Indonesia sedang memasuki fase penting dalam penguatan tata kelola. Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun, merupakan bagian dari upaya memperkuat kualitas pengelolaan industri agar semakin sehat, profesional, transparan, dan berkelanjutan.
Arah ini patut diapresiasi karena tata kelola bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi kepercayaan dalam industri yang menjual janji pelindungan. Dalam konteks tersebut, industri pialang asuransi perlu melihat RPOJK ini secara positif, terbuka, dan konstruktif, sekaligus memberikan masukan agar penerapannya benar-benar sesuai dengan karakteristik bisnis pialang.
Dari perspektif pialang asuransi, prinsip dasarnya sangat jelas: perusahaan pialang membutuhkan tata kelola yang kuat. Bahkan, governance yang baik merupakan bagian dari daya saing broker. Klien menyerahkan kepentingan yang sangat penting kepada broker, mulai dari identifikasi risiko, penyusunan program asuransi, pemilihan perusahaan asuransi, negosiasi terms and conditions, hingga pendampingan penyelesaian klaim.
Kesalahan broker dapat menimbulkan konsekuensi finansial dan reputasi yang besar bagi klien. Karena itu, profesionalisme, integritas, kompetensi, transparansi, pengendalian internal, manajemen risiko dan perlindungan konsumen harus menjadi bagian integral dari bisnis broker.
RPOJK ini menempatkan tata kelola dalam kerangka yang cukup komprehensif. Penerapannya mencakup tanggung jawab direksi dan dewan komisaris, komite, fungsi kepatuhan, audit internal dan eksternal, manajemen risiko, pengendalian internal, tata kelola investasi, teknologi informasi, remunerasi, rencana bisnis, transparansi, serta strategi anti-fraud dan anti-penyuapan.
Tujuannya antara lain meningkatkan profesionalisme dan efisiensi pengelolaan, meningkatkan kepatuhan dan etika, serta mewujudkan PPDP (Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun) yang sehat, dapat diandalkan, amanah dan kompetitif. Dari perspektif industri pialang, sebagian besar prinsip tersebut justru merupakan kebutuhan bisnis, bukan semata-mata kebutuhan regulasi.
Hal yang perlu mendapatkan perhatian adalah bagaimana prinsip yang sama diterjemahkan kepada entitas dengan karakteristik bisnis yang berbeda. Perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi dan perusahaan pialang memang berada dalam ekosistem yang sama, tetapi fungsi ekonominya berbeda.
Perusahaan asuransi dan reasuransi merupakan risk carrier yang menerima dan menanggung risiko asuransi. Mereka memiliki eksposur underwriting, aktuaria, cadangan teknis, investasi, solvabilitas, likuiditas dan asset-liability management.
Pialang asuransi, sebaliknya, merupakan intermediary dan professional advisor yang bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, peserta atau penerima jaminan. Dengan demikian, risiko utama broker lebih banyak berkaitan dengan professional liability, operational risk, compliance risk, conflict of interest, cyber risk, data protection, fraud, reputational risk dan business continuity.
Perbedaan tersebut bukan berarti standar governance broker boleh lebih rendah. Justru sebaliknya, standar governance harus tinggi, tetapi fokusnya harus tepat. Prinsip yang relevan adalah same governance principles, proportionate governance requirements. Prinsip ini juga sejalan dengan arah pengawasan berbasis risiko yang semakin berkembang dalam industri PPDP. Penilaian tingkat kesehatan PPDP saat ini mencakup antara lain tata kelola perusahaan yang baik dan profil risiko, sementara jenis risiko yang dinilai juga perlu dikaitkan dengan karakteristik kegiatan masing-masing entitas.
Contoh yang menarik adalah kewajiban pembentukan Komite Investasi. Bagi perusahaan asuransi atau reasuransi, tata kelola investasi merupakan bagian penting karena perusahaan mengelola aset yang terkait dengan kewajiban kepada pemegang polis dan tertanggung. Bagi broker yang tidak menjalankan aktivitas investasi sebagai kegiatan bisnis material, struktur Komite Investasi tentu mempunyai relevansi yang berbeda.
Solusinya bukan mengurangi governance, melainkan menerapkan governance secara proporsional. Broker yang memiliki aktivitas investasi material dapat menerapkan governance investasi yang memadai, sedangkan broker yang tidak memiliki aktivitas tersebut dapat menggunakan mekanisme pengawasan yang lebih sederhana.
Hal serupa dapat dilihat dari fungsi aktuaria. Aktuaris mempunyai posisi strategis pada perusahaan asuransi dan reasuransi karena berkaitan dengan pricing, reserving, valuation dan kewajiban perusahaan. Pada broker, fungsi aktuaria bukan merupakan fungsi inti.
Broker dapat membutuhkan keahlian aktuaria dalam proyek tertentu, misalnya employee benefits, pension, liability modelling atau risk analysis, tetapi kebutuhan tersebut berbeda dengan kewajiban memiliki fungsi Aktuaris Perusahaan sebagai struktur permanen. Karena itu, penerapan governance sebaiknya membedakan antara kebutuhan terhadap keahlian aktuaria dan kewajiban membangun fungsi aktuaria secara struktural.
Dalam struktur organisasi perusahaan, RPOJK telah menunjukkan pendekatan yang lebih proporsional. Draft tersebut menetapkan minimal tiga anggota Dewan Komisaris untuk perusahaan asuransi dan reasuransi, sementara perusahaan pialang asuransi dan pialang reasuransi minimal dua orang. Ini merupakan contoh bahwa struktur governance memang dapat dibedakan berdasarkan karakteristik entitas. Pendekatan serupa dapat digunakan pada fungsi dan komite lainnya.
Contoh lainnya adalah audit internal dan fungsi kepatuhan. Draft RPOJK menggunakan threshold tertentu, antara lain Rp500 miliar, untuk kewajiban pembentukan fungsi atau satuan kerja bagi perusahaan pialang asuransi dan pialang reasuransi. Pendekatan threshold seperti ini penting karena tidak semua perusahaan memiliki ukuran dan kompleksitas yang sama. Namun, perusahaan yang berada di bawah threshold tetap harus memiliki pengendalian internal dan tanggung jawab kepatuhan. Yang berbeda adalah bentuk organisasinya, bukan standar perilakunya.
Di era digital, tata kelola teknologi informasi justru menjadi area yang sangat penting bagi broker. Aktivitas broker kini semakin bergantung pada CRM, electronic placement, digital quotation, policy management, claims management, cloud computing, data analytics, dan berbagai platform digital. Risiko cyber attack, data breach, dan kehilangan data dapat memiliki konsekuensi serius. Karena itu, technology governance seharusnya menjadi salah satu prioritas utama governance broker.
Namun, implementasinya juga perlu mempertimbangkan skala perusahaan. Broker besar mungkin membutuhkan dedicated IT governance, cyber security framework, dan business continuity system yang kompleks. Sementara itu broker yang lebih kecil dapat menerapkan kontrol yang lebih sederhana tetapi tetap efektif.
Area lain yang sangat penting adalah conflict of interest dan remunerasi. Hubungan broker dengan klien dan perusahaan asuransi menempatkan broker pada posisi yang membutuhkan tingkat integritas tinggi. Transparansi mengenai brokerage, fee, incentive, referral arrangement atau bentuk remunerasi lain perlu menjadi bagian dari tata kelola.
Bukan karena semua bentuk remunerasi tersebut bermasalah, tetapi karena hubungan komersial yang tidak transparan dapat menimbulkan persepsi konflik kepentingan. Industri pialang dapat memperkuat kepercayaan pasar dengan membangun standar disclosure dan conflict-of-interest management yang jelas dan mudah diterapkan.
Tata kelola juga harus diterjemahkan ke dalam pelindungan konsumen yang konkret. Bagi broker, pelindungan konsumen bukan hanya menyampaikan dokumen polis. Broker harus memastikan klien memahami coverage, deductible, exclusion, warranty, condition, premium, insurer, periode pertanggungan dan konsekuensi dari setiap keputusan penting. Dalam proses klaim, broker juga harus memiliki prosedur yang jelas untuk mengumpulkan informasi, menyampaikan notifikasi, melakukan koordinasi dengan insurer dan loss adjuster, serta memberikan informasi perkembangan klaim kepada klien.
Pada akhirnya, keberhasilan tata kelola tidak ditentukan oleh banyaknya komite atau panjangnya dokumen kebijakan. Governance yang baik adalah governance yang menghasilkan keputusan lebih baik, mengurangi kesalahan, melindungi konsumen, mengendalikan konflik kepentingan, memperkuat pengendalian risiko dan meningkatkan keberlanjutan perusahaan. Karena itu, industri pialang sebaiknya tidak memandang penguatan governance sebagai beban semata, tetapi sebagai investasi untuk meningkatkan profesionalisme dan kredibilitas.
Ke depan, industri pialang dapat mengambil langkah lebih jauh dengan membangun Broker Governance Framework yang secara khusus mencakup Board Governance, Client Governance, Professional Governance, Risk Governance, Financial Governance, Technology Governance, dan Integrity Governance. Framework tersebut dapat dilengkapi dengan self-assessment dan governance maturity model, sehingga setiap perusahaan dapat mengetahui posisi dan area yang perlu diperbaiki.
RPOJK ini pada akhirnya dapat menjadi momentum untuk membawa industri pialang asuransi Indonesia ke tingkat yang lebih tinggi. Hal yang dibutuhkan bukan standar governance yang seragam untuk semua perusahaan, melainkan standar prinsip yang kuat dengan implementasi yang proporsional. Dengan pendekatan tersebut, governance tidak berhenti sebagai compliance checklist, tetapi menjadi bagian dari strategi bisnis, pelindungan konsumen dan peningkatan daya saing.
Bagi industri pialang, pesan akhirnya sederhana: governance yang kuat bukan untuk menghambat bisnis, tetapi untuk membuat bisnis lebih terpercaya, lebih profesional dan lebih berkelanjutan. Dengan mempertemukan standar yang tinggi dengan penerapan yang proporsional, industri pialang dapat tumbuh lebih sehat sekaligus memainkan peran yang semakin penting dalam membangun ekosistem perasuransian Indonesia yang modern, kredibel dan berdaya saing.
Tentang Penulis
Mhd. Taufik adalah Chief Executive Officer (CEO) PT L&G Insurance Broker dan Ketua Departemen Pusat Kajian Riset Industri (DPKRI) APPARINDO.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

