Media Asuransi, GLOBAL – Otoritas Pengatur dan Pengembangan Asuransi India (IRDAI) mengeluarkan pedoman baru untuk kerangka pemantauan penipuan asuransi. Hal itu bertujuan guna mengidentifikasi, menilai, dan mengurangi risiko penipuan di sektor asuransi secara efektif.
Dilansir dari laman Asia Insurance Review, Selasa, 29 Oktober 2024, pedoman ini merupakan revisi dari Kerangka Pemantauan Penipuan Asuransi yang dirilis pada Januari 2013. Revisi ini dilakukan seiring dengan perubahan signifikan dalam sifat dan intensitas penipuan di industri asuransi selama beberapa tahun terakhir.
|Baca juga: Survei Zurich: Keterbatasan Finansial Jadi Penghambat Masyarakat Malaysia Hadapi Iklim Ekstrem
|Baca juga: Bos IRDAI Ajak Konglomerat Rambah Industri Asuransi, Bikin Ketiban Durian Runtuh?
Pedoman baru ini diharapkan dapat memberikan pengawasan regulasi yang lebih baik dan panduan yang jelas tentang langkah-langkah yang harus diambil oleh perusahaan asuransi dalam menangani risiko penipuan.
Salah satu fokus utama dari pedoman tersebut adalah penggunaan analitik data dalam upaya melawan penipuan. IRDAI mendorong agar data yang dimiliki oleh perusahaan asuransi dimanfaatkan secara optimal melalui penerapan Kerangka Teknologi Pemantauan Penipuan yang melibatkan semua lini bisnis asuransi di Insurance Information Bureau (IIB).
Semua perusahaan asuransi diharapkan berpartisipasi dalam mekanisme pemantauan penipuan IIB untuk membantu melindungi pemegang polis dan pemangku kepentingan lainnya. Selain itu, IIB akan menyediakan platform bersama yang berisi database industri tentang aktivitas penipuan yang dicurigai, memungkinkan berbagi intelijen ancaman secara tepat waktu.
|Baca juga: 6 Cara Efektif Menemukan Produk Asuransi yang Tepat untuk Anda
|Baca juga: Menyalakan Asa Keberlanjutan di Target NZE
Untuk meningkatkan efektivitas platform ini akan diterapkan mekanisme identifikasi pemegang polis yang tidak tergantung pada perusahaan asuransi. IRDAI juga akan memelihara repositori peringatan yang mencakup agen, saluran distribusi, rumah sakit, dan pihak ketiga yang terlibat dalam penipuan untuk menjaga integritas pasar asuransi.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News