Media Asuransi, JAKARTA – KA Turangga dan KA lokal Bandung Raya mengalami tabrakan di Cicalengka, Bandung, Jawa Barat, Jumat, 5 Januari 2023. Terdapat sejumlah korban tewas dari kecelakaan tersebut dan puluhan penumpang lainnya mengalami luka-luka.
Adanya peristiwa itu tentu mendatangkan kerugian bagi para korban. Selain luka-luka dan meninggal dunia, korban pun pasti mengalami yang namanya rugi secara finansial, di mana kerugian finansial tersebut bisa saja dirasakan oleh keluarga korban yang mengalami kecelakaan.
Lalu siapakah yang dapat menanggung kerugian tersebut?
Pada konteks itu, kehadiran PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui dua program asuransi sosial, yaitu asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Asuransi tanggung jawab
Kemudian asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
|Baca:Â Belanja Asuransi Masyarakat Indonesia Tetap Naik Selama Pandemi Covid-19
Dilansir dari situs Jasa Raharja, Sabtu, 6 Januari 2024, iuran wajib dikenakan kepada penumpang alat transportasi umum seperti kereta api, pesawat terbang, bus dan sebagainya (pasal 3 (1) a UU No 33/1964 jo pasal 2 (1) PP No.17/1965).
Sedangkan khusus penumpang kendaraan bermotor umum di dalam kota dan kereta api jarak pendek (kurang dari 50 km) dibebaskan dari pembayaran iuran wajib tersebut. Sementara itu sumbangan wajib dikenakan kepada pemilik/pengusaha kendaraan bermotor (pasal 2 (1) UU No.34/1964 jo pasal 2 (1) PP No.18/1965).
Kemudian, untuk nilai besaran santunan yang dibayarkan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan juga diatur berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.16/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017.
Berikut besaran santunan Asuransi Jasa Raharja:
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News