1
1

Kerusakan Mobil Terkena Cairan Kimia, Apakah Ditanggung Asuransi?

Kepemilikan asuransi mobil memberikan perlindungan ekstra yang sangat penting bagi pemilik kendaraan, karena asuransi melindungi pengendara dan kendaraan itu sendiri dari risiko yang merugikan terjadi. | Foto: Asuransi Astra

Media Asuransi, JAKARTA – Kepemilikan asuransi mobil memberikan perlindungan ekstra yang sangat penting bagi pemilik kendaraan, karena asuransi melindungi pengendara dan kendaraan itu sendiri dari risiko yang merugikan terjadi.

Meskipun beberapa risiko dapat dihindari dengan langkah-langkah preventif, kenyataan bahwa kejadian tak terduga tetap dapat terjadi menjadikan asuransi mobil sebagai langkah bijak untuk memberikan rasa aman dan ketenangan.

Contohnya seperti insiden kendaraan yang mengalami kerusakan akibat terkena cairan kimia yang terjadi akhir-akhir ini. Kira-kira apakah pihak asuransi dapat menggantikan kerugian atas risiko tersebut?

|Baca juga: 5 Risiko Modifikasi Lampu Mobil, Masih Mau Modif?

Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto, mengatakan bahwa pada dasarnya, jika kerusakan kendaraan disebabkan oleh cairan kimia yang berasal dari luar mobil dan bukan dari barang yang dibawa oleh tertanggung, Anda tidak perlu khawatir. “Karena kerusakan tersebut dapat diajukan untuk klaim kepada pihak asuransi karena sesuai ketentuan yang tercantum dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI),” katanya.

“Terkena cairan kimia (seperti soda api, cat, dan sebagainya) pada kendaraan tentunya akan menyebabkan kerusakan dan menimbulkan kerugian bagi pemiliknya. Dalam kasus yang baru saja terjadi akhir-akhir ini, kerusakan terjadi karena cairan kimia yang berasal dari luar mobil dan bukan merupakan barang yang dibawa oleh tertanggung sehingga dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi,” ujar Iwan dikutip dari keterangannya, Sabtu, 11 Januari 2025.

Namun, apabila cairan tersebut dibawa/diangkut/dimuat dan berada di dalam mobil lalu menyebabkan kerugian, tidak dapat ditanggung sesuai dengan PSAKBI BAB II pasal 3 ayat 2 angka 2.2 yang berisi pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan kendaraan bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh zat kimia, air atau benda cair lainnya, yang berada di dalam kendaraan bermotor kecuali merupakan akibat dari risiko yang dijamin polis.

|Baca juga: 4 Tips Praktis Susun Anggaran Perawatan Mobil Anti Kantong Jebol

Adapun hal-hal yang perlu dipastikan kembali sebelum mengajukan klaim, diantaranya:

– Pastikan polis asuransi mobil dan SIM pengemudi aktif.
– Memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku dan surat keterangan kepolisian setempat.
– Tidak melanggar aturan/rambu lalu lintas (seperti melewati bahu jalan, melebihi batas kecepatan, kelebihan muatan).
– Penggunaan kendaraan sesuai dengan yang tercantum pada polis. Apabila polis penggunaan pribadi namun menjadi rental/sewa, tidak dapat dijamin oleh pihak asuransi.
– Tidak berada di bawah pengaruh alkohol atau obat terlarang.
– Pahami ketentuan risiko yang dijamin, perluasan jaminan yang dimiliki, serta pengecualian pada polis.

|Baca juga: Mobil Bekas atau Mobil Baru? 8 Hal Ini Perlu Jadi Pertimbangan

Iwan mengatakan bahwa produk asuransi mobil dari Asuransi Astra, Garda Oto menawarkan dua jenis pertanggungan yakni Comprehensive yang memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan, dan TLO (Total Loss Only) yang memberikan jaminan kerugian/kerusakan total di mana biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75 persen harga sebenarnya.

Kemudian perluasan jaminan juga perlu dimiliki sesuai dengan kebutuhan guna memberikan proteksi lebih pada kendaraan hingga pengemudi agar mendapatkan rasa aman dan nyaman lebih baik lagi.

“Nikmati promo potongan premi 25 persen periode 1-31 Januari 2025 dengan menggunakan kode promo GARDAOTO168  untuk setiap pembelian polis baru Garda Oto tanpa minimum premi melalui gardaoto.com, serta promo cicilan kartu kredit nol persen,” paparnya.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post 5 Tren yang Wajib Diterapkan Peritel di 2025 saat Penerapan AI Kian Masif
Next Post Masih Awal Tahun, Susunlah Bucket List 2025 Sebaik Mungkin

Member Login

or