1
1

Komisi XI DPR RI Dorong Edukasi Pajak untuk Agen Asuransi

Ilustrasi. | Foto: Kindel Media via Pexels

Media Asuransi, JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI Musthofa mendorong edukasi dan sosialisasi perpajakan bagi agen asuransi di tengah penerapan ketentuan pajak progresif berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menurut Musthofa, edukasi diperlukan karena masih terdapat agen asuransi yang belum memahami mekanisme pelaporan bukti pemotongan dan penyetoran pajak atas komisi yang diterima.

“Mereka merasa keberatan ketika mereka belum memahami bagaimana bukti-bukti setor yang potong pajak itu harus disampaikan,” ujar Musthofa dalam RDPU Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa, 29 September 2026.

Ia menjelaskan komisi yang diterima agen asuransi dikenakan pemotongan pajak karena agen dikategorikan sebagai pekerja bebas. Persoalan muncul ketika agen harus memahami kembali kewajiban perpajakan melalui mekanisme pajak progresif tahunan.

Karena itu, Musthofa meminta perkumpulan atau asosiasi agen asuransi berperan aktif memberikan pemahaman kepada anggotanya mengenai ketentuan perpajakan. “Sehingga mereka tidak merasa ada sesuatu yang mungkin memberatkan karena ketidaktahuan. Kita akan fasilitasi kalau memang diperlukan untuk sosialisasi,” katanya.

Musthofa mengatakan Komisi XI DPR RI juga terbuka untuk memfasilitasi forum sosialisasi dengan melibatkan pihak terkait. Menurut dia, pemahaman mengenai mekanisme perpajakan penting agar persoalan administratif tidak berkembang menjadi keresahan di kalangan agen.

Selain perpajakan, Komisi XI turut menerima aspirasi masyarakat terkait sejumlah persoalan, mulai dari sengketa agunan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), isu pensiunan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, hingga kompensasi dan subsidi listrik PT PLN (Persero).

|Baca juga: Bangkok Bank dan Permata Bank Buka Peluang Investasi dan Perdagangan bagi Pengusaha Tailan-Indonesia

Dirinya juga menyoroti perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan digital, terutama terkait aktivitas keuangan ilegal dan kejahatan siber. Ia mengatakan Komisi XI terus memantau langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti).

|Baca juga: Hingga September 2026, Allianz Life Indonesia Bayar Klaim untuk 1.857 Kasus terkait Influenza

“Untuk ilegal inilah yang semuanya sudah setiap saat, setiap rapat dengan OJK sudah kita tekankan, sudah kita monitor bahwa setiap saat selalu ada hal-hal yang muncul,” ujarnya.

Ia menambahkan seluruh aspirasi yang disampaikan dalam RDPU akan dikaji dan dikoordinasikan dengan kementerian atau lembaga terkait untuk menentukan tindak lanjutnya.

“Seberapa jauh mereka dan seberapa apapun pendapat mereka kan harus kita dengar. Kita kan tidak boleh membantah. Soal nanti semuanya ini kan tugas kita akan kita koordinasikan, kita tindak lanjuti kepada K/L, kementerian atau lembaga yang terkait,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Pentingnya Asuransi Harta Benda dan Key Man Insurance sebagai Strategi Mitigasi Risiko Perusahaan: Perspektif Praktis untuk Pengambil Keputusan Bisnis
Next Post Menutup Protection Gap: Dari Literasi Menuju Pelindungan yang Nyata

Member Login

or