Oleh Cipto Hartono
Risiko yang dihadapi masyarakat terus berkembang. Perubahan iklim meningkatkan ancaman bencana, aktivitas ekonomi semakin kompleks, sementara rumah tangga dan pelaku usaha menghadapi risiko terhadap aset, pendapatan, maupun keberlangsungan usahanya. Namun peningkatan risiko tersebut belum selalu diikuti dengan peningkatan perlindungan yang memadai.
Kondisi inilah yang dikenal sebagai protection gap, yaitu kesenjangan antara besarnya potensi kerugian yang dihadapi dengan pelindungan finansial yang tersedia, termasuk melalui asuransi. Protection gap dapat terjadi pada berbagai bidang, mulai dari kesehatan, properti, kendaraan, hingga UMKM, pertanian serta risiko bencana.
Indonesia memberikan gambaran yang sangat nyata mengenai tantangan tersebut. Data BNPB mencatat 4.727 kejadian bencana sepanjang 2025. Sebanyak 99,26 persen di antaranya merupakan bencana hidrometeorologi, sementara bencana geologi hanya sekitar 0,74 persen. Banjir menjadi kejadian terbanyak dengan 2.009 kejadian, disusul kebakaran hutan dan lahan sebanyak 1.329 kejadian, cuaca ekstrem 958 kejadian, tanah longsor 330 kejadian, kekeringan 37 kejadian, serta gelombang pasang dan abrasi 28 kejadian.
Dampaknya juga sangat besar. Sepanjang 2025, bencana mengakibatkan 1.666 orang meninggal dunia, 214 orang hilang, 6.799 orang luka-luka, serta lebih dari 12,1 juta orang terdampak dan mengungsi. Kerusakan fisik mencakup sekitar 281 ribu rumah, lebih dari 3.600 fasilitas pendidikan, rumah ibadah dan fasilitas kesehatan, serta lebih dari 1.300 kantor dan jembatan.
Angka tersebut menunjukkan bahwa risiko bencana di Indonesia bukan hanya persoalan kejadian besar seperti gempa bumi atau tsunami. Justru risiko yang paling sering dihadapi masyarakat adalah banjir, cuaca ekstrem, longsor, kebakaran hutan dan kekeringan, risiko yang dapat terjadi berulang dan langsung mengenai rumah, kendaraan, tempat usaha, persediaan barang hingga lahan pertanian.
Di sinilah protection gap menjadi sangat konkret. Ketika rumah terkena banjir tetapi tidak memiliki pelindungan asuransi yang mencakup risiko banjir, seluruh biaya pemulihan harus ditanggung sendiri. Ketika UMKM kehilangan aset dan persediaan akibat bencana, kerugian tersebut dapat langsung mengganggu keberlangsungan usaha. Demikian pula petani yang menghadapi banjir, kekeringan atau cuaca ekstrem dapat kehilangan hasil produksi sekaligus sumber pendapatannya.
Karena itu protection gap tidak cukup diukur dari berapa banyak masyarakat yang sudah memiliki polis. Namun yang lebih penting adalah seberapa besar risiko masyarakat yang benar-benar sudah terlindungi. Seseorang dapat memiliki asuransi, tetapi nilai pertanggungannya belum memadai atau cakupan polisnya belum sesuai dengan risiko yang dihadapi.
Tantangan tersebut berkaitan erat dengan tingkat literasi dan inklusi asuransi. SNLIK 2026 mencatat indeks literasi perasuransian sebesar 42,84 persen, sementara indeks inklusi perasuransian sebesar 29,55 persen. Masih ada jarak antara literasi dan inklusi menunjukkan bahwa masyarakat yang memahami atau mengenal asuransi belum seluruhnya berlanjut menjadi pengguna produk asuransi.
Karena itu, literasi perlu bergerak dari sekadar mengenalkan apa itu asuransi menuju pemahaman yang lebih praktis: risiko apa yang dihadapi, seberapa besar potensi kerugiannya, pelindungan apa yang dibutuhkan, apa yang dijamin dan tidak dijamin, serta bagaimana proses klaim dilakukan. Literasi yang baik pada akhirnya harus mampu mendorong masyarakat melakukan mitigasi dan memilih pelindungan yang sesuai.
Pada saat yang sama, peningkatan inklusi membutuhkan produk yang semakin sederhana, relevan, terjangkau dan mudah diakses. Asuransi mikro, embedded insurance, kanal digital, asuransi parametrik, pelindungan bagi UMKM, asuransi pertanian serta berbagai skema perlindungan bencana dapat menjadi bagian dari solusi. Distribusi asuransi juga perlu semakin terhubung dengan ekosistem yang sudah digunakan masyarakat sehari-hari, mulai dari perbankan, fintech, koperasi, ritel hingga berbagai platform digital.
Untuk risiko bencana yang berdampak luas, industri asuransi juga perlu menjadi bagian dari strategi ketahanan ekonomi nasional. Kolaborasi pemerintah, regulator, industri asuransi dan reasuransi, dunia usaha serta masyarakat diperlukan agar sebagian risiko dapat dialihkan sebelum bencana terjadi, bukan seluruh biaya pemulihan baru dicari setelah kerugian muncul.
Pada akhirnya, peningkatan literasi dan inklusi asuransi bukan semata-mata tentang meningkatkan jumlah polis. Tujuan yang lebih besar adalah memperkecil protection gap dan membangun kemampuan masyarakat serta dunia usaha untuk pulih lebih cepat setelah mengalami risiko.
Penulis adalah Penggiat Asuransi dan Manajemen Risiko
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
