Media Asuransi, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi agen fiktif PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) kepada PT Mitra Bina Selaras untuk tahun anggaran 2017-2020. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp38 miliar.
“KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu SHT, kemudian TSP selaku pemilik dan pengendali PT Mitra Bina Selaras,” jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam video konferensi pers yang diunggah di akun Instagram resmi KPK @official.kpk pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Reaksi netizen Indonesia
Kasus ini tentu memicu reaksi emosional dari netizen Indonesia. Banyak masyarakat yang meninggalkan komentar di video tersebut dan mengungkapkan kemarahan mereka terhadap kedua tersangka sekaligus ketidakpercayaan kepada instansi pemerintah.
“Keduanya aja korupsi, nggak ada yang bisa dipercaya, mulai dari presiden, kejaksaan, kepolisian, semuanya petinggi-petinggi negeri ini tidak amanah,” tulis akun @yusapamella.cn.
Beberapa netizen juga mengungkapkan frustrasi mereka terhadap korupsi yang telah berlangsung lama di Indonesia, yang menurut mereka menghambat kemajuan rakyat. “Korupsi ada di mana-mana, akibatnya rakyat sulit maju, uang negara jadi tidak tepat sasaran,” kata akun @chs_sihombing.
|Baca juga: KPK Langsung Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Jasindo
|Baca juga: Geger Kasus Suap di BEI, Bos Bursa Buka Suara
Alexander menjelaskan tersangka SHT adalah Sahata Lumban Tobing, yang dalam periode tersebut menduduki beberapa jabatan penting di Jasindo, termasuk Direktur Operasi Ritel (2013–2018), Direktur Operasi dan Ritel (2018-2019), serta Direktur Pengembangan Bisnis (2019-2020).
Tersangka kedua adalah TSP, alias Toras Sotarduga Panggabean, yang merupakan pemilik dan pengendali PT Mitra Bina Selaras.
Berdasarkan penyidikan KPK, SHT dan TSP telah mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen yang dibayarkan oleh Jasindo kepada PT Mitra Bina Selaras yang tidak menjalankan kewajibannya selaku agen. Akibatnya, keuntungan Jasindo berkurang sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan sekitar Rp38 miliar.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, penyidik melakukan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari ke depan, mulai hari ini hingga 5 September 2024,” kata Alexander.
Alex mengungkapkan penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan mempercepat pengungkapan kasus yang merugikan keuangan negara.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News