Media Asuransi, JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI Musthofa angkat bicara terkait Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang bakal menjalankan amanah baru yakni mengimplementasikan Program Penjaminan Polis (PPP). Dalam hal ini, LPS diminta memperhatikan faktor moral hazard.
“Bicara penjaminan asuransi ini, utamanya tidak hanya sekadar Risk Based Capital (RBC) tapi (juga) dari sisi moral hazard kalau tidak diterbitkan perpres,” kata Musthofa, dikutip dalam rapat kerja LPS dengan Komisi XI DPR RI terkait laporan kinerja LPS 2025, di Jakarta, Kamis, 16 April 2026.
|Baca juga: BRI (BBRI) Bagikan Dividen Tunai Rp209 per Saham, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini!
|Baca juga: Jalankan Program Penjaminan Polis Asuransi, LPS Siapkan SDM hingga Infrastruktur
Menurutnya fokus dalam moral hazard juga diperlukan bagi LPS saat nanti mengimplementasikan program penjaminan polis. Hal itu karena industri asuransi memiliki karakteristik yang terbilang panjang. Dirinya pun membandingkan dengan industri perbankan Tanah Air.
“Kenapa? Karena asuransi ini adalah long term penjaminan, yang jangka panjang. Beda dengan perbankan. Kalau perbankan jelas, hari ini dengan bunga sekian, rate sekian, selesai. Ketemu bahwa ini pelanggaran maka selesai. Kalau asuransi saya rasa cukup berat,” jelasnya.
“Karena untuk penjaminan asuransi ini jangka panjang. Saya minta nanti ke depan itu bagaimana (program penjaminan polis yang akan dijalankan LPS) tidak menimbulkan moral hazard. Karena liability-nya ini penting sekali menurut saya,” tambahnya.
|Baca juga: Ketahanan Finansial BPJS Kesehatan Jadi Sorotan, DPR Minta Transparansi!
|Baca juga: OJK Sebut Unitlink Tetap Tangguh di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Di sisi lain, LPS mengusulkan dua tahap terkait akselerasi atau resolusi perusahaan asuransi di Tanah Air. Hal itu sejalan dengan amanah baru LPS mengenai implementasi program penjaminan polis asuransi di Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS Anggito Abimanyu mengungkapkan dalam rangka penguatan peran LPS di 2026 melalui RUU P2SK maka akselerasi dan penguatan kewenangan LPS untuk resolusi perusahaan asuransi dan asuransi syariah dilakukan dua tahap terkait pelaksanaan program penjaminan polis.
“Kami mengusulkan dua tahap sekalian. Pertama yang sifatnya closed resolution, itu sedapat mungkin kami akan mulai 2027. Tentu kami menunggu keputusan dari DPR mengenai kapan ini akan dimulai,” kata Anggito.
|Baca juga: Begini Respons Bos Tugu Insurance (TUGU) terkait Fenomena El Nino Godzilla
|Baca juga: Mega Insurance Beberkan Manfaat dari Aturan Baru Masa Tunggu di Asuransi Kesehatan
Tahap kedua yakni pembayaran klaim penjaminan polis dengan penambahan kewenangan untuk melakukan penyelamatan melalui Penyertaan Modal Saham (PMS) dan/atau Merger and Acquisition (M&A) atau open resolution pada 2030.
“Yang tahap kedua itu namanya open resolution, di mana kita punya opsi-opsi. Jadi dua tahap ini membuat kredibilitas dari resolusi untuk perusahaan asuransi atau pun perusahaan asuransi syariah bisa lebih baik,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
