1
1

Mengenal Istilah Pengawasan Khusus OJK

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, YOGYAKARTA – Akhir-akhir ini media ramai memperbincangkan keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menetapkan nama enam perusahaan asuransi dan dua reasuransi di Indonesia ke dalam daftar pengawasan khusus.

OJK menjelaskan secara umum penyebab perusahaan perasuransian yang masuk ke dalam pengawasan khusus karena memiliki rasio solvabilitas kurang dari 80 persen, rasio likuiditas kurang dari 80 persen, dan rasio kecukupan investasi kurang dari 80 persen.

|Baca juga: 9 Fraksi Komisi VI DPR Dukung Pemberian PMN 2025 Senilai Rp44,2 Triliun

Kemudian dalam upaya meningkatkan kesehatan suatu Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (LJKNB), penting untuk dengan cepat mengidentifikasi dan merumuskan permasalahan yang muncul di dalamnya. Hal itu penting guna memaksimalkan pertumbuhan di masa mendatang.

|Baca juga: Bank DBS Indonesia Luncurkan Kampanye ‘Trust Your Spark’

Permasalahan yang terdeteksi harus segera diatasi dan jika permasalahan terus berkembang maka langkah-langkah pengawasan perlu ditingkatkan. Langkah itu untuk memberikan solusi yang efektif dalam penyelesaian masalah tersebut.

|Baca juga: 8 Asuransi dan Reasuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK, AAUI: Masih Bisa Sehat Kembali!

Langkah pengawasan yang cepat diarahkan untuk menjaga kelangsungan usaha LJKNB agar tetap dapat memenuhi kewajibannya kepada konsumen. Jika terdapat penilaian bahwa LJKNB tidak dapat lagi menjaga kesehatannya, OJK perlu segera memutuskan untuk mencabut izin usahanya atau exit policy.

Proses pencabutan izin usaha harus dilakukan dengan cepat setelah dipastikan bahwa LJKNB tidak mampu mempertahankan tingkat kesehatannya. Langkah itu dengan tujuan meminimalkan kerugian bagi konsumen.

|Baca juga: 9 Perusahaan Belum Punya Aktuaris, OJK Optimistis akan Terpenuhi

Regulasi terkait exit policy bagi LJKNB diharapkan memberikan panduan yang lebih komprehensif dan rinci mengenai status pengawasan, serta tindakan pengawasan baik bagi Otoritas Jasa Keuangan maupun LJKNB.

Hal ini bertujuan agar hak peserta, nasabah, dan/atau pemegang polis dapat segera dipenuhi, dan untuk mengurangi potensi permasalahan terkait hak peserta yang mungkin timbul akibat kekurangan dalam perangkat hukum atau karena kondisi kesehatan LJKNB yang berlarut-larut.

|Baca juga: 8 Asuransi dan Reasuransi Masuk Pengawasan OJK, Wahyudin Rahman: Agar Konsumen Terlindungi

Berikut ini beberapa kriteria yang membuat suatu perusahaan dapat masuk dalam pengawasan khusus yang Media Asuransi kutip dari laman OJK, Jumat, 12 Juli 2024 yakni:

1. Status pengawasan LJKNB ditetapkan oleh OJK

  • Pengawasan normal.
  • Pengawasan intensif.
  • Pengawasan khusus.

2. Penetapan status pengawasan didasarkan atas faktor

  • Peringkat komposit.
  • Peringkat faktor tata kelola perusahaan yang baik.
  • Parameter kuantitatif.

3. Kriteria LJKNB yang ditetapkan dalam status pengawasan intensif

  • LJKNB dengan tingkat kesehatan peringkat komposit empat atau peringkat komposit lima.
  • LJKNB dengan peringkat komposit tiga dengan peringkat faktor tata kelola perusahaan yang baik pada peringkat empat atau peringkat lima.
  • Memenuhi parameter kuantitatif tertentu sesuai jenis usaha LJKNB.

4. Kriteria LJKNB yang ditetapkan dalam status pengawasan khusus

  • LJKNB dengan tingkat kesehatan LJKNB ditetapkan pada peringkat komposit lima dengan penilaian faktor tata kelola perusahaan yang baik pada peringkat lima.
  • Memenuhi parameter kuantitatif tertentu sesuai jenis usaha LJKNB.

|Baca juga: 8 Asuransi dan Reasuransi dalam Pengawasan Khusus OJK

5. Tindak lanjut status pengawasan
6. Tata cara penyampaian laporan
7. Penegakan kepatuhan dan penutup

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Nantikan Suku Bunga The Fed Turun, Begini Strategi Investasi Saham yang Tepat!
Next Post Ayo, Siap-siap Datang ke Pameran Akbar Otomotif GIIAS 2024 di ICE BSD

Member Login

or