1
1

OJK Dorong Perbaikan Layanan Klaim Demi Pulihkan Kepercayaan Nasabah

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. | Foto: OJK

Media Asuransi, BALI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti persoalan pengajuan klaim yang masih menjadi tantangan industri asuransi di Indonesia. Kemudahan perusahaan dalam menjual produk asuransi dinilai belum sepenuhnya diimbangi dengan kemudahan nasabah dalam mengajukan klaim.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan industri asuransi perlu memperkuat perlindungan konsumen untuk membangun kepercayaan masyarakat. Menurutnya, kepercayaan publik menjadi salah satu faktor penting bagi keberlanjutan pertumbuhan industri asuransi.

“Saat ini masih banyak pengaduan; sangat mudah bagi kita untuk menjual produk, tetapi sangat sulit bagi nasabah untuk mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi,” kata Ogi dalam sambutannya di Indonesia Rendezvous ke-30 di Bali, Selasa, 13 Oktober 2026.

Ogi menegaskan, perusahaan asuransi dan perantara asuransi perlu meningkatkan penerapan prinsip perlakuan yang adil terhadap nasabah. Upaya tersebut juga perlu didukung oleh regulator dan pengawas melalui pengawasan yang memastikan hak-hak pemegang polis terlindungi.

Menurut Ogi, penguatan kepercayaan masyarakat merupakan salah satu aspek penting dalam memperkuat fondasi industri asuransi nasional. “Hal ini diperlukan agar pertumbuhan bisnis tidak hanya berorientasi pada peningkatan aset dan perluasan pasar, tetapi juga pada kualitas perlindungan yang diberikan kepada nasabah,” ujarnya.

|Baca juga: Buka Indonesia Rendezvous ke-30, AAUI Soroti Tantangan Transformasi Asuransi

OJK juga menempatkan perlindungan pemegang polis sebagai salah satu dari lima pilar penguatan industri asuransi. Pilar lainnya mencakup penguatan permodalan, tata kelola dan manajemen risiko, kepercayaan publik, serta penerapan praktik terbaik internasional.

Dalam upaya meningkatkan perlindungan konsumen, OJK turut meninjau sejumlah produk asuransi, termasuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi atau unitlink, asuransi kesehatan, dan asuransi kredit.

Ogi menyampaikan penguatan industri juga dilakukan melalui inisiatif pendaftaran agen dan pialang asuransi. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap perusahaan asuransi maupun pihak yang memasarkan produknya.

|Baca juga: AAUI Bakal Gelar Indonesia Rendezvous ke-30, Ini yang Dibahas!

|Baca juga: Buka Indonesia Rendezvous ke-30, AAUI Ajak Industri Perasuransian Perkuat Kolaborasi

“Selain itu, OJK mendorong pemanfaatan teknologi untuk memperkuat pengelolaan data industri asuransi. Salah satunya melalui basis data pemegang polis yang juga akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan Program Penjaminan Polis,” jelasnya.

Di sisi lain, OJK menilai industri asuransi Indonesia masih memiliki ruang pertumbuhan yang besar. Namun, potensi tersebut perlu diimbangi dengan peningkatan literasi, keterjangkauan produk, serta kepercayaan masyarakat terhadap manfaat perlindungan asuransi.

Dirinya memaparkan tingkat literasi asuransi Indonesia mencapai 42,84 persen, sedangkan tingkat inklusinya baru 29,55 persen. Angka tersebut menunjukkan masih adanya kesenjangan antara pemahaman masyarakat terhadap asuransi dan pemanfaatan produk asuransi.

“Oleh karena itu, OJK mendorong industri asuransi untuk menyeimbangkan pertumbuhan bisnis dengan ketahanan, integritas, dan keberlanjutan,” pungkas Ogi.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Gelar Indonesia Rendezvous ke 30 di Bali
Next Post Daya Beli Masyarakat Indonesia Tetap Tinggi

Member Login

or