1
1

OJK Sebut Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Bakal Kaya Raya, Kenapa?

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Industri Keuangan Non Bank OJK Djonieri. | Foto: Webinar Media Asuransi POJK 24/2023.

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku membawa kabar gembira bagi industri pialang asuransi dan reasuransi di Indonesia. Kabar gembira itu lantaran Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengamanahkan pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP).

“Di industri kita ini, good news, (perusahaan) pialang (Tanah Air) akan semakin kaya. Mungkin sekitar empat tahun lagi,” kata Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Industri Keuangan Non Bank OJK Djonieri, dalam Webinar POJK 24/2023 bertajuk ‘Antara Kebutuhan Peningkatan Modal Pialang & Penilai Kerugian dan Kepemilikan Asing‘, Kamis, 14 Maret 2024.

|Baca: Begini Respons Bos Tokocrypto terkait Aturan Baru OJK tentang Aset Kripto

Hal itu, tambahnya, lantaran UU P2SK menyebutkan harus ada program penjamin polis. Artinya masyarakat yang mempunyai polis asuransi harus diberikan perlindungan. Skema itu seperti yang diberlakukan di industri perbankan yang dananya hingga Rp2 miliar dilindungi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

|Baca juga: Perusahaan Ini Pernah Kena Sanksi Bursa, tapi Bosnya Masuk Jajaran Calon Komisaris BEI! Kok Bisa?

“Orang yang ikut asuransi harus dijamin kalau terjadi default (dari perusahaan asuransi di Indonesia). Angkanya lagi didiskusikan dengan pemerintah berapa. Kalau di bank kan Rp2 miliar. Program penjamin polis akan menjadi anchor perusahaan industri asuransi ke depan,” tegasnya.

Terus dorong konsolidasi

Lebih lanjut, ia menegaskan, OJK terus mendorong terjadinya konsolidasi di industri keuangan di Tanah Air, tak terkecuali di Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Upaya konsolidasi yang terus didorong itu sejalan dengan amanat dari UU P2SK.

“Kita itu dalam rangka membesarkan, karena UU P2SK mengembangkan. Jadi (industri keuangan Indonesia) tidak boleh mati. Maka dicari jalan supaya tetap hidup. Konsolidasi tidak menghabisi tapi menghidupkan, membesarkan,” tuturnya.

|Baca juga: Penjelasan Lengkap OJK tentang Perusahaan Pialang Wajib Tingkatkan Permodalan

Ia memberi contoh konsolidasi yang dimaksudkan yakni adanya Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA). “Dalam KUPA itu kan yang besar yang menaungi yang kecil. Jadi konsolidasi itu sebagai contoh KUPA,” tuturnya.

|Baca juga: Minna Padi Asset Manajemen ‘Serang Balik’ OJK, Kenapa?

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo) Yulius Bhayangkara menilai istilah konsolidasi yang sering digaungkan OJK bisa diterjemahkan beragam. Kendati demikian, pihaknya tetap berada pada posisi mendukung dan siap mengikuti setiap aturan dan kebijakan yang diberlakukan oleh regulator.

“Kata konsolidasi yang sering disebut OJK ini bisa diterjemahkan macam-macam. Wah kita mau dikecilkan jumlahnya, dihabiskan. Pada dasarnya pialang punya keahlian tersendiri dan punya nilai tambah dibandingkan dengan teman-teman distribution channel. Di pialang bahkan kita punya kode etik,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post PGN Catatkan Pendapatan US$3,65 Miliar di 2023
Next Post IHSG Terus Meroket, Simak 4 Rekomendasi Saham Pilihan Hari ini

Member Login

or