Media Asuransi, BALI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan langkah penataan bagi perusahaan asuransi yang gagal memenuhi ketentuan modal minimum hingga batas waktu yang ditetapkan pada akhir 2026.
Perusahaan yang belum memenuhi persyaratan akan diminta menyusun rencana tindakan dan memperbaiki kondisi permodalannya. Jika upaya tersebut tidak berhasil, OJK akan mengambil langkah lanjutan terhadap perusahaan.
Deputi Komisioner Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila menjelaskan, 31 Desember 2026 menjadi batas akhir pemenuhan ketentuan modal yang dibahas dalam pemaparannya kepada pelaku industri asuransi.
Perusahaan perlu memperhatikan tenggat tersebut agar tidak menghadapi persyaratan modal yang lebih besar apabila melakukan proses pemenuhan setelah batas waktu.
“31 Desember 2026 itu adalah batas akhir yang Rp250 miliar, dan untuk syariah Rp100 miliar. Kalau Bapak Ibu melakukan proses setelah itu, maka Bapak Ibu akan harus memenuhi minimum modal disetor Rp500 miliar,” kata Iwan dalam Indonesia Rendezvous di Bali, Rabu, 14 Oktober 2026.
Untuk mendorong perusahaan memenuhi ketentuan tersebut, OJK meminta pelaku industri mempertimbangkan berbagai upaya penguatan permodalan. Langkah yang dapat ditempuh antara lain melakukan konsolidasi atau mencari tambahan modal agar perusahaan mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan regulator.
“Kami terus mendorong Bapak Ibu untuk melakukan konsolidasi,” ujar Iwan.
OJK menegaskan perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan modal minimum tetap harus menjalani proses pengawasan dan perbaikan. Perusahaan tidak cukup hanya menyampaikan rencana, tetapi juga perlu menunjukkan langkah nyata untuk memperbaiki kondisi permodalan sesuai tenggat yang diberikan.
|Baca juga: Begini Respons TASPEN soal Kemenkeu Mau Bayar Gaji Pensiunan Langsung ke Rekening
|Baca juga: TASPEN Tanggapi Isu Pembayaran Pensiun dan Gaji ASN via Koperasi
“Kalau Bapak Ibu tidak memenuhi, tentu akan dikenakan sanksi dan akan ada Bapak Ibu harus memenuhi rencana tindakan,” kata Iwan.
Dalam proses perbaikan tersebut, OJK memberikan waktu sekitar tiga bulan agar perusahaan dapat menunjukkan kemajuan dalam memenuhi persyaratan modal.
Periode tersebut diharapkan bisa dimanfaatkan untuk memastikan langkah perbaikan berjalan sesuai target, termasuk mencapai ketentuan modal Rp250 miliar yang dibahas dalam pemaparan Iwan.
“Harapan kami cuma tiga bulan untuk memastikan Bapak Ibu bisa fully on track menjadi Rp250 miliar,” ujar Iwan.
Apabila perusahaan tetap tidak mampu memenuhi ketentuan setelah diberikan kesempatan melakukan perbaikan, OJK menyiapkan langkah penataan atau manage out. Langkah ini menjadi bagian dari upaya regulator menangani perusahaan yang tidak dapat memenuhi persyaratan permodalan.
“Nah, kalau tidak bagaimana? Tentu kita harus manage out gitu ya dengan kondisi yang ada sekarang ini,” tutup Iwan.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

