Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan aturan baru untuk mengukur kemampuan perusahaan asuransi dalam memenuhi kewajiban keuangannya mulai 1 Januari 2027.
Aturan ini tidak hanya memperhitungkan besarnya modal perusahaan, tetapi juga berbagai risiko yang dapat memengaruhi kemampuan perusahaan dalam membayar klaim dan memenuhi kewajibannya.
Deputi Komisioner Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila menjelaskan aturan baru tersebut menetapkan rasio solvabilitas minimum sebesar 120 persen. Sementara itu, perusahaan asuransi yang masuk kategori berdampak sistemik di dalam negeri wajib memiliki rasio minimal 135 persen.
Rasio solvabilitas merupakan ukuran untuk melihat kemampuan keuangan perusahaan dalam menanggung risiko. Perhitungan ini membandingkan modal yang tersedia dengan modal yang dibutuhkan untuk menanggung berbagai risiko perusahaan.
Dalam penerapan aturan baru tersebut, OJK akan menilai kondisi perusahaan berdasarkan ukuran bisnis dan keterhubungannya dengan lembaga jasa keuangan lain.
|Baca juga: OJK Terus Usut Praktik Broker Ilegal, 4 Kasus Masih Didalami!
“OJK setiap awal tahun, setiap akhir tahun, Bapak Ibu, itu akan melakukan asesmen berdasarkan ukuran Bapak Ibu, berdasarkan konektivitas Bapak Ibu dengan industri jasa keuangan lainnya,” kata Iwan, dalam acara Indonesia Rendezvous di Bali, Rabu, 14 Oktober 2026.
OJK juga akan memperhitungkan empat kelompok risiko dalam pengukuran kebutuhan modal, yakni risiko kredit, risiko pasar, risiko asuransi, dan risiko operasional. Risiko kredit berkaitan dengan kemungkinan pihak lain gagal memenuhi kewajibannya.
|Baca juga: Pelaku Usaha Indonesia Rawan Risiko, Allianz Utama Tekankan Urgensi Asuransi Properti
|Baca juga: Gejolak Jalur Perdagangan Dunia Buka Peluang Baru bagi Asuransi Indonesia
Risiko pasar muncul akibat perubahan kondisi pasar, sedangkan risiko asuransi berkaitan dengan kewajiban dari kegiatan pertanggungan. Adapun risiko operasional dapat muncul akibat masalah dalam proses kerja, sistem, maupun kegiatan perusahaan.
Selain memenuhi batas minimum rasio solvabilitas, perusahaan asuransi juga perlu melakukan penilaian risiko secara mandiri melalui Own Risk and Solvency Assessment (ORSA). Proses ini membantu perusahaan mengenali risiko yang dihadapi dan menilai apakah modal yang dimiliki cukup untuk mengantisipasi risiko tersebut.
OJK turut meminta perusahaan melakukan uji ketahanan keuangan. Pengujian ini dilakukan dengan menyimulasikan kondisi yang dapat menekan keuangan perusahaan, sehingga dampaknya terhadap modal dapat diketahui lebih awal.
Iwan menekankan perusahaan perlu mengevaluasi kembali asumsi yang digunakan dalam perhitungan risiko apabila kondisi aktual berubah secara signifikan. “Kalau tidak hold, sudah berubah dan deviasinya signifikan, apa dampaknya yang harus dilakukan?” ujar Iwan.
OJK menargetkan laporan pertama menggunakan metode baru tersebut disampaikan pada kuartal I/2027. Pada tahun pertama penerapan, OJK akan memantau kesiapan perusahaan dalam menyesuaikan diri dengan ketentuan baru. Sementara itu, sanksi atas ketidakpatuhan direncanakan mulai diterapkan pada 2028.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

