Media Asuransi, JAKARTA – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyebutkan industri asuransi masih menunjukkan kinerja positif hingga Maret 2024. Namun, perlu ada kewaspadaan terkait berakhirnya program restrukturisasi covid-19.
Data yang dirilis OJK menunjukkan aset industri asuransi komersial tumbuh 4,48 persen atau mencapai Rp909,4 triliun. Pertumbuhan ini didorong sektor asuransi umum dan reasuransi.
|Baca: Berikut 3 Saham Wajib Masuk Radar untuk Cari Cuan di Minggu Ini
“OJK melihat sektor asuransi masih di jalur positif sampai Maret 2024, di mana aset industri asuransi komersial masih tumbuh 4,48 persen atau mencapai 909,4 triliun. Ini berasal dari asuransi umum dan reasuransi,” ujar Ogi, dalam acara Silaturahmi & Halalbihalal bersama Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), di Jakarta, Senin, 6 Mei 2024.
Dari sisi pendapatan premi, industri asuransi komersial juga menunjukkan kinerja yang baik. Akumulasi pendapatan premi mencapai Rp87,27 triliun, naik 11,80 persen secara year on year (yoy) pada periode Januari-Maret.
|Baca juga: Ikapen Jasindo Adakan Halal Bihalal
Meski demikian, OJK tetap waspada terhadap klaim terkait asuransi kredit yang mungkin meningkat seiring berakhirnya periode restrukturisasi akibat pandemi covid-19. OJK juga menyatakan kekhawatiran terhadap kondisi dan kualitas kredit perbankan usai covid-19 yang telah dinormalkan kembali yang kemungkinan berdampak kepada klaim perusahaan asuransi.
|Baca juga: Profit Bisnis Baru Prudential Naik 11% hingga Maret 2024
“Tentunya OJK menyadari, waspada terutama klaim yang terkait asuransi kredit yang akan kita hadapi, termasuk berakhirnya periode restrukturisasi covid. Kita belum tahu bagaimana kondisi dan kualitas dari pada kredit usai covid yang telah dikembalikan ke posisi normal. Itu akan jatuh dan klaim kepada perusahaan asuransi. Itu harus kita antisipasi,” tegasnya.
Didukung kinerja sehat
Namun demikian, dirinya menekankan, hasil yang baik ini didukung oleh kinerja yang sehat dari sektor asuransi umum dan reasuransi, yang menunjukkan rasio klaim terhadap premi sebesar 34,39 persen. “Jadi itu sehat untuk asuransi umum dan reasuransi,” kata Ogi.
Lebih lanjut, Ogi menegaskan, perlunya antisipasi terhadap potensi dampak dari klaim asuransi, terutama terkait dengan kondisi ekonomi usai pandemi covid-19. Adapun OJK akan terus memantau perkembangan sektor asuransi untuk memastikan stabilitas dan keberlanjutannya di tengah dinamika ekonomi yang terus berubah.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News