Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengeluarkan regulasi yang menetapkan batas modal minimum bagi perusahaan pialang asuransi. Sesuai aturan yang berlaku, pada 2026 modal minimum akan ditetapkan sebesar Rp3 miliar dan naik menjadi Rp5 miliar pada 2028.
Presiden Direktur PasarPolis Insurance Broker Anton Prawoto menyatakan kesiapan perusahaannya untuk memenuhi ketentuan tersebut. Ia menambahkan PasarPolis adalah salah satu broker asuransi yang telah lebih dahulu memenuhi persyaratan modal minimal ini.
“Kami memang sudah aware dan memahami sepenuhnya peraturan dari OJK terkait persyaratan modal. Selain itu, di perusahaan induk kami, serta para investor kami, juga menyadari bahwa peraturan ini harus dipatuhi,” ujar Anton Prawoto, Rabu, 11 September 2024.
|Baca juga: Siap Mendunia! Bank Mandiri Perluas Akses Livin’ di Turki
|Baca juga: Profil Jeffry Haryadi Manullang yang Jadi Dirut Baru Asabri
Menurut Anton, meskipun penambahan modal bukan menjadi masalah besar bagi PasarPolis, namun tantangan utamanya justru terletak pada mempertahankan ekuitas perusahaan. “Menjaga ekuitas ini yang agak sulit. Permodalan mungkin bisa ditambah Rp1, Rp2, atau Rp3 miliar, tapi ekuitas sangat bergantung pada kinerja perusahaan,” jelasnya.
Saat ini, Anton mengungkapkan, PasarPolis Insurance Broker telah berada di atas ambang batas yang ditetapkan OJK. “Kami sudah di atas persyaratan minimum Rp5 miliar, dengan total ekuitas mencapai Rp6,3 miliar,” kata Anton.
Dengan kesiapan tersebut, PasarPolis Insurance Broker optimistis dapat terus beroperasi dengan stabil di tengah tantangan industri asuransi, sekaligus memenuhi semua regulasi yang ditetapkan oleh OJK.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News