Media Asuransi, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, mengingatkan sistem baru Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan diterapkan oleh pemerintah pada akhir Juni mendatang, hendaknya dilakukan setelah empat poin ini belum diselesaikan.
Pertama, iuran BPJS tidak boleh naik, kalaupun naik, harus dijelaskan dulu ke publik tentu melalui Komisi IX DPR RI. “Kami harus tahu dulu berapa naiknya baru kemudian disampaikan ke publik,” ujarnya dalam sebuah talkshow, Rabu malam, 22 Januari 2025.
|Baca juga: BPJS Kesehatan: JKN Sudah Lengkap, Jika Mau Lebih, Tambah Asuransi Swasta
Yang kedua, lanjut Irma adalah ketersediaan ruangan. Menurutnya, penerapan KRIS itu tidak boleh mengurangi yang sudah ada sekarang. Ketiga, ketersediaan sumber daya manusia, dokternya, baik di faskes satu maupun di rumah sakit. Sedang yang keempat, peralatan, alat kesehatannya, SDM-nya.
|Baca juga: Menkes: BPJS Tidak Mampu Cover Semua Penyakit
“Saya kok yakin belum siap. Mengapa belum siap? Karena rumah sakit belum semuanya mampu menyiapkan fasilitas yang 1 kamar berisi 4 tempat tidur. Nah, yang kedua, mereka mengeluhkan ketika nanti diterapkan, tentu kuota akan berkurang. Jadi dikhawatirkan itu oleh rumah sakit. Ketiga, kalau pun bisa dilaksanakan KRIS, harusnya faskes disiapkan dulu, SDM-nya disiapkan. Jangan dokternya datang jam 11, jam 12 pulang. Ini yang terjadi sekarang,” tegasnya.
Irma mengatakan bahwa kalau itu belum diselesaikan, akan timbul kegaduhan. Apalagi kalau nanti tarifnya ternyata naik. Masyarakat pasti tidak akan mampu, karena satu keluarga harus ikut semua, wajib. “Nah, ini yang harusnya dipikirkan oleh pemerintah. Kita itu wajib menyediakan akses pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
BCA dan Tiket.com Tawarkan Tiket Murah untuk Musim Libur Sekolah
Sabtu, 26 April 2025
