1
1

Pengamat: Ada Dampak terhadap Industri Asuransi dari Penerapan KRIS di BPJS Kesehatan

Pelayanan peserta BPJS Kesehatan di sebuah rumah sakit di Jakarta. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Pemerintah telah menyetujui pemerataan fasilitas kamar untuk peserta BPJS Kesehatan melalui penerapan Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang diharapkan berlaku paling lambat pada 31 Mei 2025.

Pengamat Muda Asuransi Wahyudin Rahman menegaskan Peraturan Presiden (Perpres) yang baru ini tidak menghapus kelas dalam BPJS Kesehatan, melainkan hanya menstandarisasi fasilitas agar tidak ada perbedaan antara kelas 1, 2, dan 3.

“Ini banyak salah kaprah. Perpres tidak menghapus kelas dalam BPJS Kesehatan. Hanya standarisasi kelas atau sistem KRIS yang berlaku paling lambat 31 Mei 2025 sehingga tidak ada perbedaan fasilitas. Jadi, pasien kelas tiga juga mendapatkan perawatan yang sama dengan kelas dua dan satu,” jelas Wahyudin, kepada Media Asuransi, Rabu, 15 Mei 2024.

|Baca juga: Mengenal Istilah KRIS, Pengganti Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan semua peserta BPJS Kesehatan menerima layanan yang setara tanpa memandang kelas yang dipilih saat mendaftar. Namun, Wahyudin menambahkan, ada dampak dari kebijakan ini terhadap industri asuransi, terutama asuransi sosial, yang belum dapat disimpulkan karena besaran iuran baru belum ditetapkan.

“Saat ini, iuran yang dibayarkan peserta BPJS Kesehatan masih mengacu pada kelas 1, 2, dan 3 karena iuran baru belum ditetapkan. Penetapan iuran baru akan dilakukan setelah hasil evaluasi pelayanan rawat inap rumah sakit yang menerapkan KRIS dan masukan dari para ahli disampaikan dalam bentuk Permenkes paling lambat tanggal 1 Juli 2025,” jelas Wahyudin.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di rumah sakit dan memberikan kenyamanan serta kepastian layanan yang lebih baik bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

Pemerintah juga akan terus melakukan evaluasi dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk memastikan implementasi KRIS berjalan dengan baik dan sesuai dengan harapan masyarakat.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Pemerintah Diminta Mitigasi terkait Polemik Efek Samping Vaksin Astrazeneca
Next Post Ekspor April Mencapai US$19,62 miliar

Member Login

or