1
1

Bukan Hanya Pertanggungan, Asuransi Kendaraan Juga Tawarkan Layanan Fasilitas, Sudah Tahu?

Kalau memang benar-benar sayang maka sebaiknya kendaraan juga dilindungi oleh asuransi. | Foto: Allianz Indonesia

Media Asuransi, JAKARTA – Pada asuransi kendaraan biasanya selain pertanggungan, perusahaan asuransi memberikan layanan yang sifatnya fasilitas. Bentuk yang paling sering ditemui adalah road assistance atau car towing.

Mengutip Allianz Indonesia, Sabtu, 23 Mei 2026, saat terjadi kecelakaan atau kerusakan pada kendaraan, nasabah bisa menghubungi call center dari perusahaan asuransi dan petugas car towing akan datang ke tempat kejadian.

|Baca juga: BFI Finance (BFIN) Klarifikasi soal Berita Penarikan Paksa Mobil di Tangerang Selatan

Saat tiba, selain sebagai mekanik, petugas car towing juga berfungsi sebagai surveyor. Ia akan mengecek langsung kondisi kendaraan dan akan melakukan penghitungan kerusakan.

|Baca juga: 5 Manfaat Lari yang Bikin Tubuh Lebih Sehat dan Bugar

|Baca juga: Tips Jitu Merencanakan Keuangan Lewat Asuransi Jiwa

Ini terutama terkait dengan manfaat perlindungan dari asuransi kendaraan yang dimiliki oleh pemilik kendaraan. Apakah kerusakan yang terjadi adalah akibat dari kecelakaan yang termasuk dalam pertanggungan yang terdapat dalam polis asuransi atau tidak.

Petugas yang akan datang berasal dari perusahaan asuransi ataukah bengkel rekanan?

Biasanya perusahaan asuransi punya petugas sendiri, namun terkadang juga perusahaan asuransi dapat bekerja sama dengan petugas dari bengkel rekanan atau partner yang khusus menangani hal-hal tersebut saat terjadi kecelakaan. Petugas yang dikirimkan juga dipengaruhi oleh lokasi di mana terjadinya kecelakaan atau kerusakaan.

Bagaimana dengan mobil mogok? Apakah akan mendapat fasilitas car towing juga?

Kalau kasusnya mogok atau trouble, nasabah dapat menghubungi call center yang kemudian berkoordinasi dengan petugas roadside assistance yang menghubungi nasabah dan menanyakan mengenai jenis/merek kendaraan yang digunakan, gejala apa yang terlihat sehingga bisa diantisipasi untuk perbaikan sementara di lokasi kejadian.

|Baca juga: Merasa Cukup dengan Asuransi dari Kantor? Coba Baca Informasi Berikut!

|Baca juga: Biar Tidak Kena Tipu, Kamu Wajib Mengenal Lebih Dalam tentang Asuransi Kendaraan!

Apabila tidak memungkinkan untuk dilakukan perbaikan sementara maka biasanya perusahaan asuransi akan datang untuk membawa kendaraan tersebut ke bengkel rekanan terdekat.

Bagaimana apabila kita melakukan perjalanan di tempat yang lumayan terpencil, saat mudik, misalnya, lalu kemudian terjadi kecelakaan?

Apabila kondisinya sampai seperti itu, laporkan saja kepada call center perusahaan asuransi, apabila perusahaan asuransi tidak memiliki fasilitas terdekat dengan tempat kejadian maka petugas akan membantu mencarikan layanan car towing yang tersedia di daerah tersebut.

|Baca juga: Bos Orion Reasuransi Pede New RBC Jadi Angin Segar bagi Industri Asuransi

|Baca juga: Diet Instan Ternyata Bisa Picu Gangguan Kesehatan, Ini Risiko yang Perlu Diwaspadai!

Apabila kecelakaan yang terjadi dijamin oleh polis asuransi dan ada biaya yang harus ditanggung terlebih dahulu oleh nasabah maka nasabah dapat melakukan reimburse kepada perusahaan Asuransi.

Dari semua penjelasan di atas yang perlu diperhatikan oleh nasabah adalah membaca polis asuransi kendaraan yang dimiliki, sehingga dapat mengetahui manfaat, fasilitas, dan no call centre saat terjadi hal darurat.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Lebih dari 200 Relawan Manulife Indonesia Beraksi dalam Global Impact Week Perdana

Member Login

or