Media Asuransi, JAKARTA – Pengamat Asuransi Tri Joko Santoso angkat bicara terkait kehadiran Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 April 2024. Ia menilai regulasi baru ini membawa dampak positif bagi industri asuransi.
“Melihat niat dan tujuan dari POJK 8 ini, yang mempermudah perizinan produk dan pemasaran produk asuransi, tentu ini sangat positif bagi industri asuransi. Memberikan keleluasaan waktu dalam segi waktu persetujuan dan tentu berlanjut ke pemasarannya,” ujar Tri Joko Santoso, kepada Media Asuransi, Rabu, 12 Juni 2024.
Tri Joko Santoso berharap, peraturan ini akan berdampak positif bagi Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) yang pertumbuhannya sempat tersendat sejak pandemi covid-19. “Harapannya juga positif bagi PAYDI yang pertumbuhannya tersendat sejak covid-19,” ucapnya.
|Baca juga: Asuransi Syariah Dinilai Belum Punya Fokus Bisnis yang Tepat, Kenapa?
Lebih lanjut, Tri Joko Santoso menyoroti pentingnya penyesuaian produk asuransi terhadap perubahan demografi penduduk Indonesia, yang diperkirakan didominasi oleh generasi Y dan Z pada 2030. Menurutnya produk asuransi yang ada saat ini perlu disesuaikan desain dan harganya agar dapat memenuhi kebutuhan generasi mendatang.
“Perubahan demografi penduduk di Indonesia yang didominasi gen Y dan Z di 2030 nanti memerlukan produk spesifik bagi mereka. Sehingga diperkirakan produk asuransi yang ada sekarang perlu penyesuaian desain dan harga,” jelasnya.
Dengan adanya POJK Nomor 8 Tahun 2024 ini, industri asuransi diharapkan dapat lebih responsif terhadap kebutuhan pasar yang terus berkembang dan memberikan produk yang lebih relevan bagi konsumen di masa depan.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News