Media Asuransi, JAKARTA – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyambut positif datangnya ‘kado’ di akhir tahun 2023, yakni POJK 23 tahun 2023 tentang permodalan. Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Budi Tampubolon menyampaikan bahwa rencana akan ada POJK tersebut sudah lama didengung-dengungkan dan terus disosialisasikan oleh OJK, termasuk meminta masukan kepada para asosiasi asuransi sebelum POJK diterbitkan.
“POJK ini ‘kado’ bagi industri asuransi di akhir tahun 2023 dan kita sambut positif karena beberapa usulan asosiasi juga ada yang masuk dalam POJK tersebut dan ini bisa kita terima,” ungkap Budi Tampubolon dalam Media Workshop AAJI dengan tema ‘Outlook Industri Asuransi Jiwa dan Ekonomi Tahun 2024’, di Jakarta, 25 Januari 2024.
|Baca juga: POJK 23/2023 Meluncur, OJK: Memperkuat Fondasi Industri Asuransi!
Namun, Budi tak memungkiri bahwa anggota AAJI masih banyak yang memiliki ekuitas di bawah ketentuan minimum Rp250 miliar. Karena ketentuan modal minimum Rp100 miliar itu sudah lama sekali. Menurutnya, jumlahnya kurang dari 10 perusahaan dan itu masih ada kesempatan sekitar dua tahun hingga akhir 2026 nanti.
”Asosiasi terus memberikan semangat bahwa upaya tersebut masih bisa dilakukan oleh perusahaan asuransi jiwa, tapi yang menjadi pertanyaannya adalah bagaimana dengan pemegang sahamnya, karena dengan situasi saat ini yakni unitlink mengalami penurunan apakah tepat untuk berinvestasi? Hal ini tentu kembali kepada pemegang sahamnya, biasanya investor kan juga memiliki bisnis di luar asuransi,” ujar Budi.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News