1
1

Proses Klaim JHT Lambat, Legislator: Ironi Kalau Kami Harus Teriak Baru Layanan Dipercepat!

Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi. | Foto: DPR/Tari/Andri

Media Asuransi, JAKARTA – Permasalahan pada pelaksanaan program BPJS ketenagakerjaan mencuri perhatian dari Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi. Pasalnya, terdapat masalah pada proses klaim yang dinilai lambat terkhususnya pada program Jaminan Hari Tua (JHT).

“Banyak peserta yang merasa kesulitan memenuhi persyaratan administrasi terutama terkait dokumen yang diperlukan juga birokrasi dalam pengajuan jaminan kehilangan pekerja atau JKP. Akibatnya banyak pekerja yang kehilangan pekerjaan tetapi tidak bisa mengakses program ini dengan mudah,” ujar Nurhadi, dikutip dari laman resmi DPR, Selasa, 29 Oktober 2024.

|Baca juga: Sompo Insurance Indonesia Sukses Gelar Sompo Road to Bulan Inklusi Keuangan

|Baca juga: QBE Minta Maaf Usai Tidak Tepati Janji Berikan Diskon Asuransi ke Nasabah

Nurhadi menyoroti kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) di beberapa kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang mengakibatkan lambatnya pelayanan kepada peserta. Kejadian ini dialami oleh Nurhadi ketika menerima keluhan dari konstituennya di Tulungagung yang harus bersabar hingga tiga bulan untuk menerima klaim jaminan kematian.

“Menjadi ironi kalau harus kami (sebagai) Anggota Komisi IX yang teriak-teriak dulu baru layanan dipercepat. Saya kira ini mohon menjadi perhatian khusus untuk ke depan khususnya kaitannya program-program 2025 dan seterusnya untuk bisa memperbaiki sistem layanannya pun juga lebih ramah,” tegasnya.

Kemudian, ia turut menyinggung terkait dengan perlindungan bagi pekerja ojek daring. Menurutnya, sekitar empat juta pekerja ojek daring di Indonesia belum terkover oleh BPJS Ketenagakerjaan karena status mereka sebagai mitra.

|Baca juga: Makin Tajir Melintir! Elon Musk Raup Rp405 Triliun Usai Saham Tesla Melejit

|Baca juga: Survei Zurich: Keterbatasan Finansial Jadi Penghambat Masyarakat Malaysia Hadapi Iklim Ekstrem

Untuk itu, ia mendorong agar BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan perlindungan yang lebih luas kepada pekerja ojek daring. “Kasihan teman-teman ojek daring yang mempertaruhkan nyawanya di jalan tetapi beliau-beliau tidak mendapatkan akses jaminan sosial yang ada,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Zurich Life Malaysia Tunjuk CEO Baru, Punya Jam Terbang 25 Tahun di Asuransi!
Next Post Prudential Indonesia Catat Laba Tumbuh 15,5% di Kuartal III/2024

Member Login

or