1
1

Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah Great Eastern Life Indonesia

Ilustrasi. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Great Eastern Life Indonesia mengumumkan rencana strategis untuk memisahkan Unit Syariah sebagai bagian dari kepatuhan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2023.

Pemisahan ini akan dilakukan melalui mekanisme pengalihan portofolio kepada Perusahaan Asuransi Syariah yang telah memiliki izin usaha dari OJK dengan tujuan untuk memastikan kesinambungan perlindungan bagi nasabah sekaligus mendukung prinsip keberlanjutan.

Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah PT Great Eastern Life Indonesia telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan surat OJK nomor S-854/PD.11/2024 tanggal 14 Agustus 2024.

|Baca juga: Unit Syariah PT Great Eastern Life Indonesia Berhasil Pertahankan Posisinya

Presiden Direktur PT Great Eastern Life Indonesia, Nina Ong, menyampaikan bahwa melalui langkah ini, perseroan tidak hanya memenuhi regulasi yang berlaku, tetapi juga memperkuat komitmennya terhadap prinsip syariah dan nilai-nilai keberlanjutan.

“Sebagai perusahaan yang bertanggung jawab, kami memastikan hak dan perlindungan nasabah tetap menjadi prioritas, sambil terus berkontribusi pada dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan,” kata Nina dalam keterangan resmi,  Selasa, 26 November 2024.

Lebih lanjut dia tambahkan bahwa langkah ini juga mencerminkan komitmen perusahaan terhadap prinsip-prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG).  “Prinsip dasar syariah sangat sejalan dengan misi ESG kami untuk menciptakan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan. Dengan memastikan kelancaran proses ini, kami menunjukkan tanggung jawab kami tidak hanya kepada nasabah tetapi juga kepada komunitas yang lebih luas,” jelasnya.

|Baca juga: Great Eastern Life Indonesia dan OCBC Luncurkan GREAT Prestige Optima Protector

Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip syariah berbasis tolong-menolong, Great Eastern Life Indonesia juga terus memperkuat komitmennya terhadap keberlanjutan melalui berbagai inisiatif Environmental, Social, and Governance (ESG). Proses pemisahan ini mencerminkan tanggung jawab perusahaan dalam menyediakan solusi perlindungan yang selaras dengan nilai-nilai sosial dan lingkungan.

Dijelaskan juga manfaat bagi nasabah tetap menjadi prioritas utama dalam proses ini sehingga dalam menjalankan proses ini, Great Eastern Life Indonesia menegaskan bahwa: pertama, tidak ada perubahan pada manfaat dan perlindungan yang dimiliki nasabah. Manfaat dan haknya tetap terjamin sepenuhnya. Semua ketentuan dalam polis syariah nasabah akan terus berlaku tanpa perubahan.

Kedua, layanan tetap berjalan seperti biasa, seluruh layanan nasabah, termasuk penerbitan polis baru, pengajuan klaim, dan aktivitas lainnya, akan tetap berjalan tanpa hambatan selama proses pengalihan portofolio berlangsung.

Nina menuturkan bahwa informasi terkait proses ini telah disampaikan kepada nasabah melalu kanal informasi resmi. Jika nasabah memiliki pertanyaan mengenai hal ini, nasabah dipersilakan untuk langsung menghubungi Customer Contact Centre Great Eastern Life Indonesia.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Asuransi Jiwa Singapura Diramal Raup Premi US$43 Miliar di 2029
Next Post Fitch Prediksi Generali Perkuat Bisnis Asuransi Jiwa di Hong Kong
mediaasuransi_pd_728x90_std_hsbc mediaasuransi_pd_300x600_std_hsbc mediaasuransi_pd_300x250_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x100_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x50_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x480_std_hsbc

Member Login

or