Media Asuransi, JAKARTA – Great Eastern Life Indonesia mengumumkan rencana strategis untuk memisahkan Unit Syariah sebagai bagian dari kepatuhan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2023.
Pemisahan ini akan dilakukan melalui mekanisme pengalihan portofolio kepada Perusahaan Asuransi Syariah yang telah memiliki izin usaha dari OJK dengan tujuan untuk memastikan kesinambungan perlindungan bagi nasabah sekaligus mendukung prinsip keberlanjutan.
Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah PT Great Eastern Life Indonesia telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan surat OJK nomor S-854/PD.11/2024 tanggal 14 Agustus 2024.
|Baca juga: Unit Syariah PT Great Eastern Life Indonesia Berhasil Pertahankan Posisinya
Presiden Direktur PT Great Eastern Life Indonesia, Nina Ong, menyampaikan bahwa melalui langkah ini, perseroan tidak hanya memenuhi regulasi yang berlaku, tetapi juga memperkuat komitmennya terhadap prinsip syariah dan nilai-nilai keberlanjutan.
“Sebagai perusahaan yang bertanggung jawab, kami memastikan hak dan perlindungan nasabah tetap menjadi prioritas, sambil terus berkontribusi pada dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan,” kata Nina dalam keterangan resmi, Selasa, 26 November 2024.
Lebih lanjut dia tambahkan bahwa langkah ini juga mencerminkan komitmen perusahaan terhadap prinsip-prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG). “Prinsip dasar syariah sangat sejalan dengan misi ESG kami untuk menciptakan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan. Dengan memastikan kelancaran proses ini, kami menunjukkan tanggung jawab kami tidak hanya kepada nasabah tetapi juga kepada komunitas yang lebih luas,” jelasnya.
|Baca juga: Great Eastern Life Indonesia dan OCBC Luncurkan GREAT Prestige Optima Protector
Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip syariah berbasis tolong-menolong, Great Eastern Life Indonesia juga terus memperkuat komitmennya terhadap keberlanjutan melalui berbagai inisiatif Environmental, Social, and Governance (ESG). Proses pemisahan ini mencerminkan tanggung jawab perusahaan dalam menyediakan solusi perlindungan yang selaras dengan nilai-nilai sosial dan lingkungan.
Dijelaskan juga manfaat bagi nasabah tetap menjadi prioritas utama dalam proses ini sehingga dalam menjalankan proses ini, Great Eastern Life Indonesia menegaskan bahwa: pertama, tidak ada perubahan pada manfaat dan perlindungan yang dimiliki nasabah. Manfaat dan haknya tetap terjamin sepenuhnya. Semua ketentuan dalam polis syariah nasabah akan terus berlaku tanpa perubahan.
Kedua, layanan tetap berjalan seperti biasa, seluruh layanan nasabah, termasuk penerbitan polis baru, pengajuan klaim, dan aktivitas lainnya, akan tetap berjalan tanpa hambatan selama proses pengalihan portofolio berlangsung.
Nina menuturkan bahwa informasi terkait proses ini telah disampaikan kepada nasabah melalu kanal informasi resmi. Jika nasabah memiliki pertanyaan mengenai hal ini, nasabah dipersilakan untuk langsung menghubungi Customer Contact Centre Great Eastern Life Indonesia.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Asuransi Mobil di Dunia Dihantui Kenaikan Klaim, Swiss Re Beri Peringatan Ini!
Senin, 28 April 2025Kolaborasi BCA Life dan BCA Digital Hadirkan Produk Asuransi Masa Kini
Senin, 28 April 2025
