1
1

Serba-serbi Tantangan Asuransi TPL, Apa Saja?

Ilustrasi. | Foto: MPMInsurance

Media Asuransi, JAKARTA – Asuransi Tanggung Gugat Pihak Ketiga atau Motor Third Party Liability (MTPL) di Indonesia masih menghadapi beberapa tantangan dalam industri asuransi.

Menurut Direktur Operasional PT Tugu Reasuransi Indonesia Erwin Basri, porsi reasuransi untuk MTPL cukup kecil, hanya 0,36 persen secara rata-rata selama tujuh tahun terakhir. Hal ini menunjukkan sebagian besar portofolio asuransi cenderung dipegang oleh retensi perusahaan asuransi itu sendiri.

|Baca juga: Buntut PKPU, BEI Suspensi Perdagangan Saham PP Properti (PPRO)

|Baca juga: ASII, BBRI, SRTG, dan INCO Jadi Saham yang Patut Dilirik Hari Ini

Erwin menjelaskan kontrak perjanjian antara reasuradur dan ceding untuk kendaraan bermotor (MV) juga mengalami penurunan. Diperkirakan retensi ceding akan terus meningkat seiring dengan ditetapkannya POJK 23 mengenai batas minimum ekuitas yang mulai berlaku pada 2026 dan 2028.

Dia mengungkapkan salah satu aspek kunci dalam interaksi antara reasuransi dan perusahaan asuransi adalah sifat risiko yang tinggi dan implikasi regulasi.

|Baca juga: Akankah Harga Bitcoin (BTC) Kembali Uptober?

|Baca juga: Bank DBS Indonesia dan Moduit Bersinergi Perluas Akses Investasi Obligasi Pasar Sekunder

“Klaim dengan tingkat keparahan tinggi, meskipun frekuensinya rendah, dapat memberikan tekanan signifikan pada perusahaan asuransi,” ungkap Erwin, dalam Conference Indonesia Rendezvous ke-28 di Bali, Jumat, 11 Oktober 2024.

Terlebih lagi, lanjut Erwin, di yurisdiksi di mana pengadilan memberikan kompensasi tinggi untuk cedera tubuh, hal tersebut membuat perusahaan harus menyiapkan cadangan guna mengatasi klaim yang mungkin muncul di masa depan.

Selain itu, klaim MTPL sering kali membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk diselesaikan, terutama yang melibatkan cedera serius atau kecacatan. Hal ini menuntut perusahaan asuransi dan reasuransi menyimpan cadangan dalam jangka panjang.

|Baca juga: Sosok Veronica Tan, Mantan Istri Ahok yang Dipanggil Prabowo Subianto

|Baca juga: Singapura Batalkan Aksi Akuisisi Income-Allianz, Apa Alasannya?

“Dampak regulasi juga berperan, di mana tarif asuransi MTPL diatur, sehingga membatasi kemampuan perusahaan asuransi untuk membebankan premi yang sesuai dengan risiko yang ada,” kata Erwin.

Erwin mengatakan, dengan strategi yang tepat, industri asuransi di Indonesia dapat lebih siap menghadapi tantangan yang ada dan melindungi kepentingan nasabah dengan lebih baik.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Market Brief: Wall Street Merana Usai Rilis Laporan Keuangan ASML Holding
Next Post Buntut PKPU, BEI Suspensi Perdagangan Saham PP Properti (PPRO)

Member Login

or