1
1

Buntut PKPU, BEI Suspensi Perdagangan Saham PP Properti (PPRO)

PT PP Properti Tbk adalah anak usaha dari Pembangunan Perumahan yang bergerak di bidang pengembangan properti. | Foto: Tangkapan layar PP properti

Media Asuransi, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT PP Properti Tbk (PPRO) seiring dengan status perseroan yang dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara.

“Berdasarkan surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) nomor KSEI-5403/DIR/1024 tanggal 11 Oktober 2024 perihal Penundaan Pembayaran Bunga Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri B Ke-11 (PPRO02BCN4) dan dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, maka Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melakukan Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT PP Properti Tbk di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Call Auction Perdagangan Efek tanggal 15 Oktober 2024, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut,” tulis surat pengumuman yang diterbitkan BEI dikutip, Rabu, 16 Oktober 2024.

|Baca juga: PP Properti (PPRO) Ditetapkan dalam Keadaan PKPU Sementara

Lebih lanjut, BEI meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.

Sebelumnya, PT PP Properti Tbk (PPRO) melakukan penundaan pembayaran bunga utang sehubungan telah ditetapkannya status perseroan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Berdasarkan keterbukaan informasi publik dikutip, Selasa, 15 Oktober 2024, Direktur Utama PPRO Andek Prabowo memaparkan pada 7 Oktober 2024, majelis hakim telah memberikan putusan antara lain telah menetapkan perseroan dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari.

|Baca juga: Apartemen Louvin Jatinangor Milik PP Properti (PPRO) Terjual 91,40%

“Selama masa PKPU, perseroan selaku debitur dalam keadaan PKPU tidak boleh melakukan pembayaran utang dan tidak dapat dipaksa untuk membayar utang kepada kreditur kecuali pembayaran utang tersebut dilakukan ke seluruh kreditur dari perseroan,” jelasnya.

Berdasarkan ketentuan UU PKPU, jelas dia, selama proses PKPU terhadap perseroan masih berlangsung, maka pembayaran atas bunga obligasi tidak dapat dilakukan/harus ditunda terlebih dahulu kepada para pemegang obligasi. “Informasi nilai kupon Rp4,33 miliar.”

Selama masa PKPU sementara, perseroan akan melakukan kegiatan yang difasilitasi dan diawasi oleh tim pengurus. “Saat ini perseroan sedang mempersiapkan beberapa langkah strategis untuk melalui kondisi PKPU Sementara dengan pendampingan dari konsultan hukum maupun financial advisor.”

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Serba-serbi Tantangan Asuransi TPL, Apa Saja?
Next Post Bank DBS Indonesia dan Moduit Bersinergi Perluas Akses Investasi Obligasi Pasar Sekunder

Member Login

or