1
1

Memahami Apa Itu Dividen Saham, Jenis, dan Cara Menghitungnya

Ilustrasi. | Foto: Freepik

Media Asuransi JAKARTA – Jika Anda terjun ke dalam dunia investasi maka tentu tidak akan asing dengan istilah dividen. Dividen adalah pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan kepada pemegang saham. Hal ini yang menjadi sumber penghasilan pasif bagi para investor.

|Baca juga: Rasio Modal Turun, Bos Asei Klaim Tetap Kuat!

|Baca juga: OJK Cabut Izin Pembentukan Unit Syariah Asuransi Allianz Life Indonesia

Mengutip BRI, Minggu, 29 September 2024, dividen adalah pembagian keuntungan kepada pemegang saham dalam bentuk saham atau tunai yang biasanya akan dibagikan sebanyak satu kali hingga dua kali dalam setahun. Keputusan ini diambil oleh dewan direksi perusahaan dan diumumkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Tujuannya sebagai bentuk penghargaan kepada investor yang telah menanamkan modalnya di dalam perusahaan. Selain itu, perusahaan yang konsisten memberikan dividen mencerminkan kesehatan keuangan perusahaan dan dipandang stabil.

|Baca juga: 2 Perusahaan Asuransi Mau Tutup, Regulasi Ketat Jadi Biang Keroknya?

|Baca juga: Kadin Kubu Arsjad Rasjid Melawan, Upaya Hukum dan Organisasi Dilakukan

Dalam dunia investasi, ada beberapa jenis dividen yang mesti dipahami, yaitu:

1. Dividen tunai

Jenis dividen ini merupakan bentuk dividen paling umum dan paling sering digunakan oleh berbagai perusahaan, yang mana keuntungan dibayarkan dalam bentuk uang tunai. Investor menerima pembayaran langsung melalui akun masing-masing.

2. Dividen saham

Sementara itu, dividen saham diberikan dalam bentuk saham tambahan kepada investor. Hal ini dapat meningkatkan jumlah saham yang dimiliki tanpa menambah biaya tambahan. Dividen ini biasanya diberikan ketika stok uang tunai perusahaan terbatas.

|Baca juga: 2 Perusahaan Asuransi Berencana Kibarkan ‘Bendera Putih’, Ini Kata OJK!

|Baca juga: Wacana Subsidi BBM Dicabut, Asuransi Kendaraan Bakal ‘Kena Getah’?

3. Dividen properti

Alih-alih dalam bentuk tunai atau saham, jenis dividen satu ini diberikan dalam bentuk aset fisik atau properti. Namun, dalam beberapa kasus jenis dividen ini jarang dilakukan, karena dinilai terlalu berisiko.

4. Dividen likuidasi

Dividen ini diberikan ketika perusahaan memutuskan untuk melikuidasi atau membubarkan diri, sehingga pemegang saham nantinya akan menerima bagian dari hasil likuidasi setelah semua utang perusahaan dilunasi.

|Baca juga: Menapaki Perjalanan Blibli Tiket Melayani Evolusi Kebutuhan Konsumen

|Baca juga: Fitch Ratings: Rasio Modal Asuransi Asei Turun Jadi 208% di Juni 2024

Syarat mendapatkan dividen

Ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi oleh pemegang saham untuk mendapatkan dividen. Berikut penjelasan lengkapnya:

1. Tanggal eks dividen

Tanggal eks dividen adalah tanggal di mana saham mulai diperdagangkan tanpa hak untuk menerima dividen berikutnya. Maka, pastikan Anda membeli saham sebelum tanggal eks dividen untuk agar berhak menerima dividen berikutnya.

2. Tanggal pencatatan

Syarat selanjutnya, Anda harus menjadi pemegang saham pada tanggal pencatatan atau record date yang telah ditentukan oleh perusahaan sebagai acuan untuk menentukan siapa saja yang berhak untuk mendapatkan dividen berikutnya.

|Baca juga: Gelar Panel Diskusi BUSS ke-2, APPARINDO: Kapasitas Reasuransi Masih Bisa Ditingkatkan via Penggabungan!

|Baca juga: Akuisisi Lini Imaji Kreasi Ekosistem (FUTR) oleh Hexa Prima Nusantara Memasuki Babak Baru

Cara menghitung dividen

Berikut contoh dan cara menghitung dividen berdasarkan jumlah saham yang dimiliki dan dividen per saham:
PT Contoh memutuskan untuk membagikan dividen sebesar Rp500.000.000 kepada pemegang saham.
Jumlah total lembar saham dari PT Contoh adalah satu juta lembar.
Dividend Per Share (DPS) = Rp500.000.000/1.000.000 = Rp500
Jadi, Dividend Per Share (DPS) atau dividen per lembar yang diterima oleh pemegang saham adalah Rp500.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post 6 Produk Investasi di Bank Ini Cocok Buat Para Pemula, Sudah Punya?
Next Post AM Best: (Re)asuransi di Asia Pasifik ‘Kuat’ Hadapi Ketidakpastian Geopolitik

Member Login

or