Media Asuransi, JAKARTA – Pemerintah mengusulkan berbagai insentif dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi global.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan insentif itu mencakup kemudahan perizinan, keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, hingga perpajakan. Fasilitas tersebut disiapkan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kompetitif.
|Baca juga: Bos KB Bank (BBKP) Borong 1 Juta Saham, Ada Apa?
|Baca juga: DPR Soroti Potensi Konflik Sosial Akibat Data Real-Time Penerima Bantuan Iuran
Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis, 2 Juli 2026, Purbaya menjelaskan langkah ini diharapkan mampu menarik investasi jangka panjang sekaligus mendorong aktivitas ekonomi bernilai tambah tinggi.
“Dalam rangka menciptakan iklim investasi yang kompetitif dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha global, RUU ini juga mengatur berbagai fasilitas dan kemudahan berusaha, termasuk fasilitas keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, serta fasilitas perpajakan yang dirancang secara terukur,” kata Purbaya.
Menurutnya, pemberian berbagai kemudahan tersebut bukan sekadar untuk memikat investor asing masuk ke Indonesia. Pemerintah juga ingin memastikan modal yang masuk dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi perekonomian nasional.
“Untuk menarik investasi jangka panjang dan mendorong aktivitas ekonomi bernilai tambah tinggi di Indonesia,” ujarnya.
|Baca juga: Indofood (INDF) dan Indofood CBP (ICBP) Bakal Tebar Dividen, Berikut Jadwalnya!
|Baca juga: SMBC Indonesia (BTPN) Tuntaskan Pengalihan Portofolio Kredit Pensiun ke BTN (BBTN)
Purbaya menambahkan meningkatnya investasi diharapkan memberikan efek berganda bagi masyarakat. Selain memperkuat sektor keuangan, kebijakan itu juga diyakini dapat memperbesar kontribusi dunia usaha terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi global sekaligus memperbesar manfaat ekonomi yang diterima masyarakat dan dunia usaha nasional,” tuturnya.
Pemerintah menilai keberadaan PFII akan menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat ekosistem keuangan nasional. Kawasan tersebut dirancang agar mampu bersaing dengan berbagai pusat keuangan internasional yang telah berkembang di negara lain.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

