1
1

DPR Soroti Potensi Konflik Sosial Akibat Data Real-Time Penerima Bantuan Iuran

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PKS Gamal Albinsaid. | Foto: PKS

Media Asuransi, JAKARTA – Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah mengingatkan implementasi data real-time dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia harus diatur secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.

Salah satu yang disorotinya ialah potensi konflik sosial akibat perubahan data yang berdampak pada status Penerima Bantuan Iuran (PBI). Menurut Ledia, sistem data real-time memang dibutuhkan untuk menghasilkan data yang lebih akurat.

Namun, karakter data yang terus berubah atau dinamis juga berpotensi memengaruhi hak masyarakat apabila tidak disertai mekanisme yang jelas, termasuk terkait waktu pembaruan atau cut-off data.

|Baca juga: Tumbuh 29,8%, BEI Cetak Pendapatan Konsolidasi Rp3,66 Triliun di 2025

|Baca juga: BEI Sebut IHSG Cetak 24 Kali All Time High di 2025

|Baca juga: Pendapatan Asuransi Tri Pakarta (TRIPA) Naik 9,52% Jadi Rp1,57 Triliun pada 2025

“Data real-time ini ada beberapa hal yang kita sebenarnya harapkan dengan Undang-Undang Satu Data ini kita bisa mendapatkan data real-time jelas keperluan-keperluan yang kita butuhkan,” ujar Ledia. dalam Rapat Baleg DPR RI di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.

“Tetapi pandangan yang ingin didapatkan dari BPS dan dari BPJS Kesehatan adalah berkaitan dengan data real-time yang implikasinya terhadap Penerima Bantuan Iuran,” tambah Ledia.

Ia menilai perubahan status seseorang dalam sistem data yang berlangsung setiap saat dapat berdampak langsung terhadap kepesertaan PBI. Karena itu, pemerintah perlu memastikan adanya aturan yang jelas agar perubahan data tersebut tidak memicu persoalan di tengah masyarakat.

“Karena setiap data ketika real-time ada implikasi dan potensi konflik sosial ketika kemudian datanya dinyatakan dinamis, cut-off-nya enggak jelas kapan-kapannya. Katakanlah cut-off yang berubah karena dinamis, lantas kemudian itu berpengaruh kepada Penerima Bantuan Iuran,” ujarnya.

Selain itu, Ledia juga menyoroti pentingnya integrasi data melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Menurutnya, identitas tunggal tersebut perlu didukung dengan pencatatan riwayat data yang lengkap agar perubahan status masyarakat tetap dapat ditelusuri.

Ia mencontohkan seseorang dapat mengalami berbagai perubahan status pekerjaan, mulai dari pekerja formal, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), menjadi pekerja mandiri, hingga kembali bekerja sebagai penerima upah atau menjadi pekerja migran. Seluruh perubahan tersebut dinilai harus terdokumentasi dalam sistem.

|Baca juga: AAJI Ingatkan Bahaya Perang Harga Premi di Tengah Lonjakan Inflasi Medis

|Baca juga: OCBC (NISP) Sebut Volatilitas Pasar Bikin Nasabah Makin Butuh Pendampingan Investasi

“Pertanyaan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Seseorang bisa jadi ketika berada dalam satu pekerjaan yang formal didaftarkan perusahaan, setelah itu PHK, ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dia mandiri, kemudian kembali lagi diterima, itu kan perubahannya cepat. Berapa lama data itu tersimpan sehingga kelihatan historinya?” kata Ledia.

Menurut dia, penyimpanan histori data menjadi penting agar hak peserta tetap terlindungi meski status pekerjaan berubah berkali-kali sepanjang hidupnya.

Ledia mengatakan kebutuhan penyimpanan riwayat data tidak hanya berlaku untuk BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga pada layanan publik lainnya, seperti penyelenggaraan ibadah haji dan keimigrasian.

Ia menilai histori data dibutuhkan untuk memastikan hak masyarakat tetap terjaga ketika terjadi perubahan kondisi, termasuk pergantian ahli waris dalam antrean haji maupun mobilitas warga yang bekerja di luar negeri.

“Nah menurut Bapak-Bapak dan Ibu-Ibu sebaiknya yang paling ideal menyebutkan data tersimpan itu berapa lama?” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Turnamen Golf Media Asuransi 2026 Dimeriahkan 120 Peserta
Next Post Indofood (INDF) dan Indofood CBP (ICBP) Bakal Tebar Dividen, Berikut Jadwalnya!

Member Login

or