1
1

AFPI Klaim Pembiayaan untuk Layanan Pendidikan Punya Dasar Hukum

Ilustrasi. | Foto: Fintech.id

Media Asuransi, JAKARTA – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memastikan pembiayaan dari fintech lending untuk layanan pendidikan resmi diakui sebagai entitas bisnis yang memiliki dasar hukum dan juga berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Oleh karena itu, keberadaan payung hukum yang mengatur fintech lending memastikan keamanan dalam operasionalnya sehingga menjadi solusi layanan keuangan untuk pendidikan.

Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar mengatakan peran fintech lending dapat mendorong inklusi sektor pendidikan, dan ini sudah dilakukan oleh sejumlah anggota AFPI berizin OJK sebagai solusi pembiayaan atau eduloan. Kerja sama fintech lending ini dilakukan dengan perguruan tinggi, lembaga kursus, hingga lembaga pengembangan kompetensi lainnya.

Ia menambahkan pendidikan adalah kunci bagi kemajuan individu dan masyarakat secara keseluruhan, namun seringkali tantangan finansial menjadi penghalang dalam meraih pendidikan berkualitas. Sedangkan industri fintech lending berkomitmen untuk menerapkan layanan terbaik dalam mengoptimalkan akses layanan pendidikan.

|Baca juga: Kasus Jeratan Pinjol Makin Mengkhawatirkan, Ketua MPR Minta Pemerintah Segera Usut Tuntas

“Melalui kolaborasi antara perguruan tinggi dengan lembaga jasa keuangan,” kata Entjik, dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis, 28 Maret 2024.

Kuasa Hukum AFPI dari Surya Mandela & Partners, Mandela Ignasius Sinaga mengatakan ada beberapa regulasi yang relevan terkait implementasi pembiayaan kepada sektor pendidikan tinggi. Di antaranya, penyelenggara fintech lending tidak terdapat larangan untuk bekerja sama dengan perguruan tinggi karena dilindungi UU P2SK dan POJK 10/2022.

“Selain fintech lending yang memberikan fasilitas pinjaman kepada mahasiswa juga ada dari bank, BPR. Atas pemberian fasilitas tersebut, tidak terdapat sanksi yang diberikan oleh KPPU. Tindakan fintech lending yang diduga telah melanggar Pasal 76 UU No.12/2012 bukan merupakan ruang lingkup KPPU,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Cakupan Asuransi Kesehatan Dasar di China Tembus 95%
Next Post AAUI Perkirakan Premi Asuransi Perjalanan Meroket 50% di Mudik Lebaran 2024
mediaasuransi_pd_728x90_std_hsbc mediaasuransi_pd_300x600_std_hsbc mediaasuransi_pd_300x250_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x100_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x50_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x480_std_hsbc

Member Login

or