Media Asuransi, BANDUNG – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memperkenalkan istilah pendanaan daring (pindar) sebagai pengganti pinjaman online (pinjol) untuk membedakan layanan legal dengan yang ilegal.
Perubahan istilah dari pinjol ke pindar sendiri merujuk pada Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending yang berstatus legal.
Ketua Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) AFPI Kuseryansyah mengatakan bagi para perusahaan financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending legal atau pindar yang tergabung dalam AFPI wajib bersertifikasi ISO27001.
|Baca juga: Jasindo Perluas Program Asuransi Pertanian untuk Meningkatkan Swasembada Pangan
|Baca juga: AFPI Tegaskan Pindar dan Pinjol Tidak Sama, Ini Perbedaannya!
“Hampir di sebagian besar industri di Indonesia fintech lending ini termasuk pionir yang pertama kali diwajibkan sertifikasi ISO 27001 tentang keamanan data dan informasi ini kita diwajibkan,” ujar Kuseryansah, dalam AFPI Journalist Workshop & Gathering, di Bandung, Jawa Barat, Rabu, 22 Januari 2025.
Bahkan, lanjut Kuseryansyah, bukan hanya sebatas perusahaan pindar wajib memenuhi sertifikasi ISO27001 saja, tetapi seluruh karyawan perusahaan pindar mulai dari level office boy hingga CEO harus mengikuti training ISO27001 tersebut.
Merujuk ISO Center Indonesia, ISO 27001 adalah suatu standar Internasional dalam menerapkan sistem manajemen keamanan informasi atau lebih dikenal dengan Information Security Management Systems (ISMS).
|Baca juga: Anak Usaha Digugat PKPU, Ini Penjelasan Manajemen Wijaya Karya (WIKA)
|Baca juga: Nasabah AJB Bumiputera, Jiwasraya, dan Wanaartha Life, Simak Update Info dari OJK Berikut
“Menerapkan standar ISO 27001 akan membantu organisasi atau perusahaan Anda dalam membangun dan memelihara sistem manajemen keamanan informasi (ISMS),” demikian tulis ISO Center Indonesia dalam web resminya.
ISMS adalah seperangkat elemen yang saling terhubung dalam sebuah organisasi atau perusahaan, yang berfungsi untuk mengelola dan mengendalikan risiko keamanan informasi. Sistem ini juga dirancang untuk melindungi serta menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan informasi.
Lebih lanjut, Kuseryansyah menjelaskan, peralihan nama dari pinjol ke pindar ini berangkat dari nama pinjol yang kini sudah terkontaminasi dengan isu-isu negatif di luar sana. Mulai dari kasus bunuh diri hingga nasabah yang terlilit pinjol hingga puluhan juta.
|Baca juga: Kebakaran Los Angeles Hancurkan 17 Ribu Bangunan, Industri Asuransi Rugi Bandar!
|Baca juga: Kebakaran di Los Angeles Berpotensi Buat Perusahaan Asuransi Korea Selatan Merugi Rp950 Miliar
“Industri ini adalah industri pinjol, nah ini berat sekali, karena di lapangan image tentang pinjol ini juga bersaling dengan isu negatif yang muncul di masyarakat, Contoh misalnya guru TK pinjam tiga juta, utangnya dalam tiga bulan menjadi 70 juta, lalu itu yang menjadi suspect adalah pinjol,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News