1
1

Pembiayaan Digital Jadi Opsi untuk Kembangkan UMKM

Ilustrasi. | Foto: Pertamina

Media Asuransi, JAKARTA – Inovasi pembiayaan digital dapat menjadi solusi di tengah pembiayaan konvensional kepada UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Proses pencairan yang dapat dipersingkat dan agunan yang lebih fleksibel dapat mengakomodasi karakteristik UMKM. Meskipun perbankan dan fintech telah menyediakan opsi ini, namun model bisnis yang ditawarkan beragam, sehingga diperlukan model generik untuk mengisi celah ini.

Bank Indonesia (BI) bekerja sama dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) menyusun kajian model pembiayaan digital yang dapat menjadi referensi stakeholders dalam menerapkan pembiayaan.

|Baca juga: OJK Launching Aplikasi SPRINT Bidang Keuangan Digital dan Kripto

Buku kajian Inovasi Model Bisnis Pembiayaan Digital UMKM ini diluncurkan BI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin, 24 Juni 2024, sekaligus menjadi simbol dimulainya Gerakan “AKUBISA”. AKUBISA merupakan gerakan terpadu peningkatan akses UMKM yang mencakup temu bisnis, penyediaan database UMKM peningkatan literasi  melalui kajian inovasi guna meningkatkan daya saing.

Dalam peluncuran tersebut, Deputi Gubernur BI, Juda Agung, menyampaikan tiga hal untuk memperkuat peluang pembiayaan UMKM. Pertama, inovasi dalam pembiayaan UMKM memperluas alternatif model bisnis pembiayaan yang sejalan dengan kebutuhan UMKM serta sejalan dengan risk appetite Lembaga Keuangan.

Kedua, digitalisasi tak hanya dari sisi pemasaran dan pembayaran melainkan dari sisi pencatatan keuangan dan pembiayaannya. “Ketiga, pentingnya akses terhadap informasi untuk mengurangi informasi asimetris antara lembaga keuangan dan UMKM, serta akses pasar,” jelas Juda.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, memandang cerah prospek pembiayaan UMKM. Porsi kredit perbankan kepada UMKM pada bulan April 2024  saat ini masih sebesar 7,3 persen atau di bawah Rp1.400 triliun. Sehingga terdapat peluang bagi Lembaga pembiayaan untuk mencapai Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) sebesar 30 persen.

|Baca juga: OJK Perkuat Sinergi dengan IJK untuk Ciptakan Ekosistem Keuangan Digital yang Inklusif

Namun potensi ini menjumpai tantangan UMKM yaitu permodalan dan SDM. “Sinergi antar otoritas akan memberikan dampak besar bagi UMKM agar menjadi pilar utama ekonomi,” kata Friderica.

Kajian ini diharapkan memperluas cakupan alternatif untuk mencapai RPIM tersebut. Kajian mengidentifikasi dan mengonfirmasi pembiayaan generik yang dapat dimanfaatkan lembaga keuangan sebagai alternatif. Temuan utama kajian ini adalah pentingnya akuisisi data nasabah dengan cara inovatif untuk mengurangi informasi asimetris antara UMKM dengan lembaga keuangan.

Implementasinya adalah pemanfaatan data konvensional dan alternatif untuk menentukan kelayakan debitur, serta pentingnya peran stakeholders dalam ekosistem pembiayaan digital. Lembaga keuangan dapat menggunakan big data analytics yang dipadukan dengan machine learning untuk memprediksi repayment capacity calon debitur.

Kajian pembiayaan digital juga memuat analisis yang dilakukan lembaga keuangan, upaya mitigasi risiko, permasalahan tantangan yang dihadapi serta upaya untuk mengatasinya. Harapannya, kajian ini dapat menjadi panduan industri keuangan untuk memperluas alternatif pembiayaan yang lebih inklusif.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post OJK Gelar Olimpiade Keuangan Syariah
Next Post Analisis Saham: CUAN, INCO, ISAT, dan MIDI Masuk Rekomendasi Saham Layak Koleksi

Member Login

or