Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pinjaman daring (pindar) masih menjadi salah satu alternatif yang diminati oleh masyarakat. Hal itu dilakukan guna mendapatkan pinjaman secara cepat dibandingkan dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lainnya.
“Pindar memang menjadi salah satu alternatif yang banyak diminati oleh masyarakat untuk mendapatkan pinjaman secara cepat,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, dikutip dari jawaban tertulisnya, Kamis, 23 Januari 2025.
|Baca juga: Kementerian BUMN dan Kemenhub Siapkan Langkah untuk Kelancaran Angkutan Lebaran 2025
|Baca juga: OJK Menerbitkan Peraturan Pemeringkat Kredit Alternatif
Namun, Friderica Widyasari Dewi menambahkan, regulator jasa keuangan terus melakukan edukasi kepada konsumen dan masyarakat untuk berhati-hati dan memperhatikan aspek legal dan logis sebelum mengakses pindar. Masyarakat diminta tetap menggunakan atau mengakses Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang sudah berizin dari OJK.
“OJK selalu mengedukasi konsumen dan masyarakat untuk memperhatikan 2L yakni Legal dan Logis sebelum menggunakan produk jasa keuangan dan juga mengenai risiko dan kerugian yang akan diterima ketika menggunakan produk jasa keuangan dari pelaku usaha yang tidak berizin,” tegasnya.
Di sisi lain, OJK menyambut baik keputusan perubahan istilah dari pinjaman online (pinjol) menjadi pindar. Perubahan itu diharapkan berdampak positif terhadap citra dan persepsi industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
|Baca juga: Awal Tahun Makin Banyak Analis Rekomendasi Saham TUGU, Cek Faktanya!
|Baca juga: Ratusan Gedung Bertingkat di Jakarta Belum Memenuhi Standar Proteksi Kebakaran
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyebutkan rebranding nama menjadi pindar merupakan langkah strategis yang diambil oleh industri LPBBTI.
|Baca juga: RUPSLB Semen Indonesia (SMGR) Kukuhkan Pemberhentian Nasaruddin Umar
Antara lain, masih kata Agusman, untuk meningkatkan citra dan memperbaiki persepsi publik terhadap industri LPBBTI, mengingat pinjaman online atau pinjol selama ini seringkali dikaitkan dengan citra negatif, seperti praktik pinjaman yang tidak transparan dan berbunga tinggi.
“Dalam hal ini pindar adalah yang berizin oleh OJK,” pungkas Agusman.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News