1
1

Pinjol Ilegal Digerebek, Pinjol Legal Bertambah 13 Perusahaan

Media Asuransi, JAKARTA – Bisnis pinjaman online (pinjol) atau fintech lending memang sangat menggiurkan karena menawarkan bunga tinggi, sehingga jumlah perusahaan pinjol pun kian hari kian bertambah banyak.

Per 6 Oktober 2021, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan adanya penambahan jumlah penyelenggara fintech peer to peer lending alias fintech lending yang berizin sebanyak 13 pinjol. Dengan demikian, total jumlah penyelenggara pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK saat ini mencapai 106 penyelenggara pinjol. Dari jumlah tersebut, pinjol yang berizin hanya 98 pinjol.

 

Ke-13 penyelenggara pinjol berizin itu adalah:

  1. PT FinAccel Digital Indonesia
  2. PT Sens Teknologi Indonesia
  3. PT Fintech Bina Bangsa
  4. PT Kreasi Anak Indonesia
  5. PT Piranti Alphabet Perkasa
  6. PT Smartec Teknologi Indonesia
  7. PT Digital Micro Indonesia
  8. PT Danafix Online Indonesia
  9. PT Solid Fintek Indonesia
  10. PT Sejahtera Sama Kita
  11. PT Klikcair Magga Jaya
  12. PT Sahabat Mikro Fintek
  13. PT Plus Ultra Abadi

|Baca juga: OJK Berhentikan Operasional Pinjol Pasar KTA

Selain ada penambahan, OJK juga merilis satu pembatalan tanda bukti terdaftar pinjol yaitu PT Alfa Fintech Indonesia karena ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional. “OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK,” tegas OJK.

Konfirmasi legalitas pinjol bisa dilakukan oleh masyarakat dengan cara menghubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan.

Kasus pinjol ini memang saat ini menjadi perhatian publik seiring dengan munculnya sejumlah kasus perbuatan tidak menyenangkan yang dialami oleh nasabah pinjol. Isu ini pun menjadi perhatian Presiden RI Joko Widodo.

Terbaru, Polda Metro Jaya menggerebek kantor PT Indo Tekno Nusantara (ITN) yang berlokasi di Green Lake City, Tangerang, Banten pada Kamis, 14 Oktober 2021. Indo Tekno Nusantara merupakan kolektor atau jasa penagih utang dari perusahaan pinjol.

Pada saat bersamaan, Bareskrim Mabes Polri juga melakukan penggerebekan terhadap 7 lokasi yang diduga menjadi kantor pinjol ilegal di Jakarta dalam 2 hari terakhir. Tujuh markas pinjol tersebut tersebar di dua lokasi di Cengkareng Jakarta Barat, Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara, Penjaringan Jakarta Utara, dan dua lokasi di Pluit Jakarta Utara.

Adapun profil 106 penyelenggara pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebagai berikut:

PENYELENGGARA FINTECH TERDAFTAR DAN BERIZIN DI OJK PER 6 OKTOBER 2021

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post MARKET REVIEW: Minat Investor Asing ke Saham RI Masih Tinggi
Next Post GTS Interansional (GTSI) Raih Kontrak Pengapalan LNG

Member Login

or