Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan kementerian, lembaga, dan lembaga atau asosiasi profesi di bidang Governance, Risk, and Compliance (GRC) dalam mendukung stabilitas sistem keuangan Indonesia.
“Untuk mendukung terwujudnya stabilitas sistem keuangan Indonesia, diperlukan penguatan peran dan fungsi internal audit di lembaga masing-masing. Antara lain melalui asuransi dan konsultansi atas efektivitas GRC dan internal control untuk memastikan bahwa penerapan tata kelola dan tujuan organisasi bisa tercapai,” kata Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena, dalam Forum Penguatan Fungsi Governance, Risk, and Compliance (GRC) dengan tema “Sinergi dan Kolaborasi dengan Kementerian/Lembaga dan Stakeholders dalam Rangka Diseminasi Standar Audit Internal Terkini” di Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024.
Forum Penguatan Fungsi GRC merupakan inisiasi OJK bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang diselenggarakan secara berkala sejak tahun 2023 untuk mendiskusikan isu-isu GRC terkini.
|Baca juga: OJK Mendorong Pengembangan Profesi Internal Audit di Indonesia
Pada kesempatan kali ini, topik pembahasan terkait implementasi Global Internal Audit Standard (GIAS) terbaru yang akan berlaku efektif Januari 2025 mendatang. Forum diikuti oleh lebih dari 3.900 profesi auditor internal di sektor publik dan swasta, akademisi, serta stakeholders terkait baik yang hadir secara online maupun offline.
Dalam sesi paparan narasumber, President of Institute of Internal Auditors (IIA) Indonesia, Angela Simatupang, menyampaikan GIAS 2024 terdiri dari lima domains, 15 guiding principles, dan 52 standards. Setiap prinsip didukung oleh standar yang berisi persyaratan, pertimbangan untuk implementasi, dan contoh bukti kesesuaian dalam rangka mendukung peningkatan inklusivitas dan transparansi auditor internal di masa depan.
Peluncuran GIAS diharapkan menjadi panduan praktik audit internal secara global yang telah mengakomodasi kebutuhan sektor publik maupun swasta. Implementasi standar tersebut diharapkan mampu memperkuat profesi GRC, mendukung peningkatan kualitas fungsi audit internal, dan mendorong integritas melalui perencanaan strategis audit internal berbasis GRC.
Sebagai wujud komitmen OJK untuk memperkuat governansi, Bidang Audit Internal dan Manajemen Risiko OJK telah mengadopsi GIAS dalam pedoman umum audit internal dan akan terus melakukan inovasi dalam meningkatkan kualitas fungsi audit internal OJK.
“Ke depan, OJK akan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi bersama kementerian, lembaga, dan lembaga atau asosiasi profesi di bidang GRC untuk dapat memperkuat penyampaian pesan penting OJK terkait penguatan governansi dan penegakan integritas di Sektor Jasa Keuangan Indonesia,” kata Sophia Wattimena.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News